ABG Perkosa Anak Dibawah Umur Dua Kali, Diciduk Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Anak Baru Gede (ABG) diduga perkosa anak dibawah umur sebanyak dua kali di sebuah rumah diciduk Polisi. BM (16) yang tinggal di Jalan Simpang I Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau, dialaporkan orangtua korban JM (36) karena sudah mencabuli anaknya.

BM diamankan Polsek Perhentian Raja di rumah kakeknya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (15/12/2016) siang.

“Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim, sebanyak 2 kali,” ungkap Kapolres Kampar, Polda, AKBP Edi Sumardi Priadinata, seperti yang beritakan halloriau.com, Jumat (16/12/2016).

Peristiwa ini diketahui oleh ibu korban, yang saat itu sedang berjualan goreng keliling bertemu dengan tetangganya bernama Parman. Ia menyebutkan bahwa TS (14) anak korban telah diperkosa oleh pelaku disebuah rumah yang berada di Simpang 1 Desa Hangtuah.

Saat ditanyai ibu korban, TS malah membisu untuk tidak mau bicara, setelah dipaksa baru korban mengakui. Korban menyebutkan, bahwa pelaku memaksa untuk melakukan hubungan intim dengannya, sebanyak 2 kali pada hari Sabtu (3/12/2016).

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, JM langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, dengan tuduhan pemerkosaan anak dibawah umur. Polisi yang mendapatkan laporannya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap ketika sedang berjalan menuju rumah kakeknya yang berada di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Saat diamankan, pelaku hanya pasrah, ” ujar Edi.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Perhentian Raja. “Tersangka akan dikenakan pasal 76E Jo pasal 8 ( I ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” pungkas Edi.***
Editor: HM. Rojuli
Poto : halloriau.com

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version