Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

Bagikan Artikel Ini:

Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mulai mengevaluasi petugas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Existing untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal Tambusai S. Sos mengatakan, pihaknya akan menilai apakah anggota Panwascam yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak. Penilaian ini dilakukan berdasarkan instrumen dari Bawaslu RI. (Rabu, 24/4/2024)

“Jadi perekrutan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk persiapan Pemilihan Tahun 2024,” Kata Andri

“Ada 36 petugas Panwascam yang tersebar di 12 kecamatan kita evaluasi,” Kata Andri

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Hal penting yang dievaluasi Bawaslu adalah kinerja Panwascam selama Pemilu 2024. Jika nantinya hasil evaluasi terdapat petugas yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, maka akan dilakukan perekrutan adhoc secara terbuka. Maka itu diperlukan tanggapan dan masukan dari masyarakat ke Bawaslu Pelalawan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Pelalawan Bambang Sugi Hartono S. Sos., mengatakan, Secara rinci dalam tahapan itu, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam Existing dilakukan pada 26 – 27 April 2024. Kemudian konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam Existing dilakukan 28 – 30 April 2024.

Baca Juga :  Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.

Tapi apabila pada saat Existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan Anggota Panwascamnya.

Informasi, bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website Bawaslu Pelalawan pada link https://Pelalawan.bawaslu.go.id serta media sosial Bawaslu Kabupaten Pelalawan atau datang langsung ke kantor Bawaslu Pelalawan, di Jl. Tengku Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Tutupnya Bambang.**

Komentari Artikel Ini