FORMASI RIAU Daftarkan PraPeradilan Jilid III Atas Dugaan Korupsi “Masal SPPD Fiktif Dewan Rohil”

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Daftarkan PraPeradilan Jilid III Atas Dugaan Korupsi “Masal SPPD Fiktif Dewan Rohil”

🅢𝗎𝖺𝗋𝖺𝖻𝗎𝗋𝗎𝗁𝗇𝖾𝗐𝗌.𝖼𝗈𝗆 – Pekanbaru – Babak ketiga, warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan Gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan praperadilan jilid III terkait dugaan korupsi di bumi Lencang Kuning.

Di hadapan awak media, Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, hari ini, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 13.45 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid III “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017.”

Dalam penjelasannya Dr. Huda melalui sekretaris FORMASI RIAU mengatakan, “Ya benar hari ini (16/2) jam 13.42 Wib proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah kami lakukan dan terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor: 01/Akta/Pid.Prap./2022/ PN Pbr terkait “Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru,” pungkasnya.

Ketika ditanya wartawan terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ‘a quo’ (Alasan pokok) perkara, Heri dengan tersenyum dan menjawab secara diplomatis “kita lihat dan dengar nanti prosesnya di persidangan ya, “katanya.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti, “kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.

Bahwa kami melihat, ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 3 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, padahal menurut BPK kerugian keuangan negara disana mencapai miliaran lebih, dan kami melihat, KPK juga lalai melakukan pengawasan, sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut, “ujarnya.

Untuk itu kata Dr. Huda, FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan jilid III terhadap Kapolda Riau, Pimpinan KPK serta Kajati Riau, agar pengusutan dugaan korupsi aquo bisa segera tuntas, ” tutup Dr. Huda.**

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version