HGU PT MUP Sudah Mati 5 Bulan, Operasional Terus Berjalan Ada Apa?
Pelalawan – HGU PT MUP anak perusahaan Asian Agri group yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 28/1015/UKS pada tahun 1990 yang luas lahannya 14.150.80 Hektar telah mati sejak Tanggal 31 Desember 2023 lalu. Faktanya sudah 5 bulan izin HGU tersebut sudah mati namun operasional perusahaan kelapa sawit dan pabriknya jalan terus. Kok bisa ya?
Informasi yang dirangkum media ini dari pejabat yang berkompeten dalam perpanjangan HGU PT MUP mengatakan sampai saat ini belum kelar. Namun pejabat yang enggan disebutkan namanya itu tidak tau apa yang menyebabkan perpanjangan HGU PT MUP itu belum kelar.
Dalam tinjauan di lapangan walaupun belum keluar HGU baru terhadap PT MUP operasional kebun dan pabrik tetap jalan seperti biasa. Bukankah dengan tanpa mengantongi HGU perusahaan ini sudah dianggap ilegal. Karena faktanya sudah jelas izin perpanjangan HGU belum keluar.
Timbul asumsi – asumsi di tengah masyarakat PT MUP itu segala macam cara akan tetap mengelola kebunya dan pabrik walaupun tidak ada perpanjangan HGU baru. Karena PT MUP bagian dari Grup Asian Agri yang menguasai lahan kelapa sawit di Riau.
Direktur FORMASI Riau, DR Muhammad Nurul Huda, SH, MH sebelumnya saat dimintai pendapatnya terhadap HGU perusahaan PT MUP yang sudah mati pada akhir Desember 2023 lalu dia mengatakan bahwa,”HGU perusahaan yang telah mati maka akan diserahkan ke negara,” jelas pakar Hukum Pidana tersebut.(r07).
Editor; Aps
Foto: Warga Kecamatan Langgam demo Pabrik PT MUP beberapa bulan lalu.doc.sbnc/2023.