Jalur Pita Merah dan Biru PT GSI Belum Ganti Rugi, Lagi Bohongi Masyarakat Kecamatan Langgam

Bagikan Artikel Ini:

Jalur Pita Merah dan Biru PT GSI Belum Ganti Rugi, Lagi Bohongi Masyarakat Kecamatan Langgam

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Langgam – Sebelumnya PT GSI bohongi 9 warga pemilik pompong dan robin yang direntalnya belum dibayar, sakarang mulai terkuak ganti rugi lahan warga yang dilintasinya dengan simbol pita merah dan biru juga belum dibayar.

Aktivitas operasional dalam proses recording survey Migas PT GSI di Kecamatan Langgam melintasi perkampungan, perkebunan dan belukar warga.

Dalam kesepakatan yang pernah dijanjikan ke warga dan pemerintah setempat perusahaan ini akan ganti rugi lahan warga yang dilintasi kontraktor EMP Bentu Tbk tersebut.

Faktanya sampai hari ini PT GSI masih belum menepati janjinya.

“Di Desa Pangkalan Gondai satu jengkal pun belum pernah warga terima ganti rugi,” ungkap Firman salah seorang tokoh pemuda Desa Gondai kepada sauaraburuhnews.com Kamis (14/10/2021).

Di desa Padang Luas belum diganti rugi juga.” Setau saya jalur lintasan kabel PT GSI belum pernah diganti rugi,” kata Awaluddin, SE kepada media ini tadi pagi.

Calon Kades itu juga singgung ganti rugi rumah warga yang retak-retak oleh perusahaan ini yang juga belum diganti rugi.” Rumah warga yang tetak – retak juga belum ganti rugi,” sambung Awalludin, SE.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Mantan Kades Tampak Nerwan menjelaskan warganya juga belum pernah menerima ganti rugi terkait jalur merah dan jalur biru PT GSI.”Warga Desa Tambak setau saya belum ada terima ganti rugi jalur pita merah dan jalur pita biru,” kata Nerwan.

Lurah Langgam Maitizan, SPd saat dikonfirmasi terkait ganti rugi jalur pita merah dan pita biru yang dilakukan oleh PT GSI di Kelurahan Langgam mengatakan,” Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara PT GSI dan warga Kelurahan Langgam dalam hal ganti rugi jalur pita merah dan pita biru, katanya.

“Kesepakatan yang dibuat lahan warga yang dilintasi jalur kabel PT GSI akan diganti rugi. Jalur merah diganti rugi per titik Rp 100.000 dan jalur biru Rp 4.000 per meter dan Rp 3.000 per meter,” ungkap Lurah Langgam.

“Apabila jalur biru itu melintasi kebun warga diganti rugi Rp 4.000 per meter dan kalau tanpa ada tanaman kebun di lahanya diganti Rp 3.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Lurah Langgam mengatakan saat ini di Kelurahan Langgam sedang dilakukan verifikasi data pemilik tanah atau lahan dan jumlah titik pita merah dan panjang titik pita biru yang dilintasi aktivitas PT GSI.

Koordinator Humas PT GSI P. Ginting terkait masalah ganti rugi ini menjelaskan,”Pertama Tim kami bersama tim dari desa bersangkutan sedang melaksanakan pendataan dan pengukuran lahan di wilayah desa dan Kelurahan di Kecamatan Langgam,” katanya.

Koordinator Humas ini menerangkan,” Setelah selesai pendataan kepilikan lahan dan pengukuran jalur – jalur kabel kami. Pihak desa terkait melakukan kroscek data tersebut agar bila mana masih ada yang salah dalam mendata dapat di tinjau ke lapangan kembali. Setelah pihak desa terkait merasa sudah benar pendataan lahannya. Maka Kepada Desa dan Lurah terkait akan melegalitas data tersebut untuk diberikan kembali kepada perusahaan. Lalu setelah itu kami ajukan dananya ke manajemant pusat kami di jakarta,” terang P Ginting.

Pewarta: R07
Editor : Aps
Foto : Warga Langgam saat memegang pita merah yang melintasi kebunnya.(suataburuhnews.com).

 

 

 

Komentari Artikel Ini