Kadiskes Kabupaten Meranti Ditangkap Kasus Dugaan Selewengkan Bantuan Rapid Tes

Bagikan Artikel Ini:

Kadiskes Kabupaten Meranti Ditangkap Kasus Dugaan Selewengkan Bantuan Rapid Tes

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Kapolda Riau Bagian penyidik Ditreskrimsus menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr. Misri Hasanto, pada Hari Jumat (17/9/2021).

Misri Hasanto ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia kemudian diboyong ke Rutan Mapolda Riau.

Penangkapan dr. Misri Hasanto terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan 3.000 rapid test antigen dari Kantor KKP Provinsi Riau tahun 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.

Kapolda Riau mengatakan, penangkapan terhadap dr. Misri Hasanto setelah Ditreskrimsus Polda Riau menemukan fakta bahwa bantuan rapid test antigen telah diselewengkan dan tidak di distribusikan sebagaiama dalam penanganan Covid-19.

β€œPenangkapan terhadap dr Misri Hasanto karena bantuan yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat malah dikomersilkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun dan Dirkrimsus Kombes Pol Ferry Irawan serta Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Senin (20/9/2021) pagi.

Masih kata Agung, setelah ditangkap penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kerugian dan keterlibatan pelaku lainnya.

β€œYang bersangkutan (dr Misri Hasanto) mengomersilkan biaya persatuan rata-rata sebesar Rp150 ribu atau lebih dengan memungut biaya ke masyarakat dan untuk menutupinya pelaku membuat laporan palsu bahwa itu seakan-akan telah diberikan ke masyarakat yang melaksanakan kegiatan rapid test,” tandas Kapolda.

Kasus pungutan biaya rapit test antigen penanganan Covid-19 di Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti.

Dalam perjalannya penanganan kasusnya dugaan korupsi yang dilaporkan oleh salah satu ormas di Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu itu kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam laporannya, diduga terjadi penyimpangan dana penanganan Covid-19, yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Ada juga pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250 juta.

Editor : Aps
Foto : Kadiskes Kabupaten Meranti, Misri Hasanto saat digiring ke Mapolda Riau.( dok. Istimewa).

Β 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version