KPK Tetapkan Tersangka Hakim Yustisial Dugaan Kasus Suap di MA

Bagikan Artikel Ini:

KPK Tetapkan Tersangka Hakim Yustisial Dugaan Kasus Suap di MA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Disebutkan, seorang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Hakim Yustisial pada Kamar Perdata berinisial EW.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12) dikutip di Jawapos com.

Ali menyampaikan, penetapan tersangka terhadap EW dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. KPK sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut,” ucap Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait identitas lengkap hakim yang menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memastikan akan menjelaskannya ke publik setelah proses penyidikan yang cukup disertai upaya paksa penahanan.

“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” tegas Ali.

Oleh karena itu, Ali mengharapkan adanya dukungan publik dalam proses penyidikan ini. “Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” ungkap Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri . Kemudian, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK menduga, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD 202 atau senilai Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sampai saat ini terus mendalami rincian suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA tersebut.

Foto: Gedung KPK RI.

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version