Lagi PNS Pelalawan Ditangkap Bawa Sabu-sabu

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Tercoreng lagi nama baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Pelalawan. Setelah beberapa minggu yang lalu ditangkap salahnseorang oknum PNS Pelalawan kali ini ditangkap pula, Yulhendri (34) alamat Terusan Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Laki-laki kelahiran Sorek Dua,  Kecamatan Pangkalan Kuras ini dikabarkan PNS dari BNN Kabupaten Pelalawan yang sudah dipindahkan ke Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK membenarkan penangkapan oknum PNS Kabupaten Pelalawan itu. “Sekarang oknum PNS sudah kita tahan dan dalam proses lidik,” ungkap Kapolres.

Ditangan pelaku diamankan 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di kertas karton warna coklat, 1(satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha mio soul warna biru hitam BM 6370 ZL.

Menurut Dump Polres Pelalawan uraian singkat kejadian ini yaitu pada Hari Rabu (20/9) sekira pukul 12.30 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Pelita Pangkalan Kerinci Timur, selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah diketahui terkait informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba langsung menuju TKP dan dilakukan pemantauan terhadap lokasi dimana akan terjadi transaksi.

Tepat pukul 13.30 WIB anggota Opsnal Narkoba melihat yang diduga pelaku naik sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga narkoba jenis sabu-sabu yang di selipkan di kertas karton warna coklat yang dilemparkan oleh pelaku, satu unit HP Nokia warna hitam di saku celana pelaku. Pelanggedahan tersebut langsung di saksikan oleh RT setempat.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal yang dipersangkakan :112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version