Lakukan Tindak Pidana Narkotika Warga Palas Dicokok Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Sorek – Pada Hari Selasa Tanggal 16 Oktober 2018 kemarin sekira pukul 13.30 Wib bertempat di salah satu rumah di Desa Palas Kec. Pkl. Kuras telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu – shabu.

Diamankan tersangka Rusyadi alias Yadi (28) warga Desa Palas Kecamatan Pkl. Kuras Kabupaten Pelalawan alamat Jalan Lintas Timur .

Barang bukti yang diamankan dari pelaku
1 ( satu ) buah plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu paket Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), seperangkat alat hisap shabu (Bong), uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) diduga hasil penjualan shabu.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version