Maling Kos-kosan Mahasiswa Dibekuk Kapolsek Lima Puluh

Bagikan Artikel Ini:

SBNC – Melakukan aksi pencurian sejak bulan Mei 2016 silam, RS alias Riko Oloi (31) warga jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh, Sabtu (7/1/2017) siang.

Riko Oloi ditangkap, sekitar pukul 13.22 WIB, setelah Polisi mendapat laporan dari Uli (21) saat kos-kosannya di jalan Diponegoro V, Kecamatan Sail disatroni maling. Mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi TKP.

Sebagaimana yang dilansir GoRiau, “Saat kita lakukan olah TKP, beberapa barang berharga milik korban yang ada di dalam kamar sudah hilang. Selain itu, kita temukan jejak kaki pelaku di dinding dan plafond kamar korban juga terbuka,” kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (10/1/2017).

Kanit menuturkan, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Limapuluh.

“Dari tangan pelaku, kita menyita tiga unit laptop, smartphone, dua BPKB sepeda motor beserta STNK dan dua jam tangan yang diduga hasil kejahatannya. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kanit melanjutkan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Limapuluh. “Pengakuannya sudah sembilan kali, hasil kejahatannya kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan man judi online,” terangnya.

“Pelaku biasa beraksi seorang diri, dan saat ini kita masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara,” tukas Kanit.

Sementara itu, Riko Oloi saat diwawancarai, mengaku jika dirinya sudah lima bulan melakukan pencurian. “Barang-barang itu dijual, hasilnya untuk kebutuhan pribadi.”

Sumber dan Poto : GoRiau

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version