Oknum Pegawai BPN Rohil, Seks Oral Anak Dibawah Umur

Bagikan Artikel Ini:

Oknum Pegawai BPN Rohil, Seks Oral Anak Dibawah Umur

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Rohil – Nama BPN (Badan Pertahanan Nasional Rohil tercoreng tinta hitam.Karena salah seorang oknum pegawai kontraknya tak bermoral. Oknum pegawai kontrak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki di bawah umur. Akibatnya, pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko pada Minggu (6/6/2021) pukul 02.00 WIB.

Oknum pegawai kontrak berinisial HS (24) diamankan atas laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonohnya. Dimana pelaku telah membawa korban berinisial P (14) ke salah satu hotel di Jalan Syahbandar Kecamatan Bangko.

Kuat dugaan di sana korban diberikannya minuman keras, setelah korbannya dalam keadaan mabuk kemudian memaksanya untuk berbuat bejat.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko.

β€œKorban menceritakan kepada pelapor bahwa korban pernah dibawa oleh terlapor ke hotel yang terletak di Jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut korban dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana korban. Dan melakukan perbuatan tak senonon,” jelas Juliandi.

β€œKemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” terang Juliandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 hotel. Kemudian dilakukan penggerebekan dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang berinisial P (14) dan Z (15).

Sementara di lantai kamar tersebut terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botong berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca.

Dilakukan introgasi dan HS mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku juga mengakui baru berbuat oral terhadap P. Dimana sebelumnya P dan Z dijemput oleh terlapor dari tempat bermainnya.

β€œAtas kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Barang bukti yang dibawa yakni berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca, sementara tes urine negatif.

β€œKemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Editor: Oslam
Foto : Ilustrasi

Β 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version