Pemerintah Kuranggi Hari Libur dan Cuti Bersama 2017

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Pemerintah telah mentapkan ada 19 libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017. Ternyata hari Libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 lebih sedikit 2 hari dari libur dan cuti bersama tahun 2016.

“Sesuai petunjuk presiden dan wapres jangan terlalu banyak libur cuti bersamanya yang bisa mengurangi produktifitas pegawai khususnya aparatur. Jadi dengan petunjuk itu dicarikan yang penting-penting saja cuti bersamanya, hanya 2 libur yaitu Lebaran dan Natal saja lainnya hari libur nasional biasa aja,” papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi usai rakor tentang hari libur dan cuti bersama di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).

Selain pertimbangan mengurangi produktivitas aparatur negara, Yuddy juga menyebut ada permintaan dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Terlalu banyak libur dianggap mengurangi produktivitas dan kegiatan industri.

“Komplain pelaku bisnis dan industri khususnya foreign direct investment. Misalnya para akuntan yang harus banyak loadingnya tapi karena banyaknya hari libur nasional ya jadi terganggu karena mereka juga dituntut profesionalitas industri. Atas dasar itu juga maka jangan terlalu banyak liburnya,” tambahnya.

Yuddy menjelaskan yang menjadi pertimbangan adalah soal cuti bersama. Yuddy mencontohkan 17 Agustus jatuh pada Kamis, zaman dulu keesokan harinya mudah saja orang melakukan konsensus cuti bersama. Bedanya saat ini ada pertimbangan matang.

“Kalau dari aparatur memang tanggal merah jatuh di hari libur bisa diatur cuti bersamanya tetapi kalau di hari produktif ya sebisa mungkin jangan banyak liburnya. Pegawai kan sudah punya hak cuti, 12 hari kerja ya tinggal diatur dengan cuti bersama itu sehingga tak banyak cuti bersama,” tandasnya.

“Walaupun dari sisi ekonomi pernah ada penelitian hari libur relatif panjang akan menggerakkan roda perekonomian seperti tempat-tempat wisata kuliner, dsb. Ada bagusnya juga. Tapi kalau pegawai sebaiknya jangan terlalu banyak libur kan mereka sudah punya jadwal cuti,” ujar menteri dari Partai Hanura ini.

Lalu bagaimana dengan Hari Santri Nasional yang baru saja dicanangkan Presiden Jokowi? Yuddy menjawab,, tidak semua peringatan monumental melulu diperingati dengan hari libur.

“Dalam hal ini pemerintah sudah mengakui eksistensi Hari Santri Nasional tapi tidak harus diliburkan secara nasional. Kalau Hari Santri Libur kemudian Hari Bela Negara Libur, Hari Korpri libur, lama-lama libur bisa 50 hari. Kan bisa merusak image kita di internasional juga kalau terlalu banyak liburnya,” cetusnya. (*)

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version