Pernah Dikunjungi Jokowi Kepala Desa Ini Tersangka Kasus Korupsi

Bagikan Artikel Ini:

Pernah Dikunjungi Jokowi Kepala Desa Ini Tersangka Kasus Korupsi

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pelalawan – Ditahun 2019 lalu presiden Jokowi pernah berkunjung ke Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau dalam rangka penanganan Karhutla. Presiden Jokowi pada bulan September meninjau lahan terbakar di Desa tersebut.

Pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021 kemarin Kepala Desa Merbau Maskur ditapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pelalawan.

Kepala itu dijerat dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM (Kades Merbau) berikut dengan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Pelalawan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau Tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pewarta: Isk
Editor : Aps
Foto : Istimewa

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version