PPIDK Fokus Kepada Percepatan Mengentaskan Kemiskinan dan Infrastruktur

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburujnes.com – Pangkalan Kerinci – Keberadaan program Percepatan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan adalah semata-mata untuk memfokuskan kepada mengentaskan kemiskinan yang di Kabupaten Pelalawan secara cepat. Untuk mendukung  penanggulangan kemiskinan di daerah pedesaan, kelurahan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/Kelurahan (PPIDK) mandiri. Bantuan yang dilakukan untuk memfasilitasi dan mobilitas masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur pedesaan dan kelurahan dalam 12 kecamatan  di wilayah Kabupaten Pelalawan.

PhotoProgram ini dilaksanakan dengan memfokuskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur pedesaan kelurahan peningkatan kapasitas perencanaan dan pembangunan masyarakat serta peningkatan kapasitas stakeholder  dalam penyelenggaraan  pembangunan dalam tata kelola pemerintah yang baik.

Program ini berupaya untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik secara individu maupun kelompok, dan turut berpartisipasi memecahkan berbagai persoalan yang terkait pada upaya peningkatan kualitas kehidupan, kemandidirian dan kesejahteraan  masyarakat.

Untuk melakukan pengutan para pelaku program untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan program perlu dilakukan :

  1. Peningkatan kepekaan  dan kesadaran di semua tingkat melalui pelaksanaan public awareness campaign (PAC) yang optimal2. Peningkatan kapasitas penyelenggaraan melalui  pelatihan yang akan diintegrasi ke dalam sistem penyelenggaraan program yng dikelola oleh oleh tim pembina kabupaten.

    3. Pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang  dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat terendah yaitu desa dan kelurahan.

  2. Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif  dalam pelaksanaan program khususnya peran serta masyarakat miskin. Penilaian kerja yang dikaitkan dengan sistem penghargaan dan saksi  bagi penyelenggaraan program  dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa/ kelurahan  berdasarkan kinerja  dalam melaksanakan program.

    Dengan demikian masyarakat dapat didorong untuk berpartisipasi dalam semua tahapan  kegiatan program PPIDK mandiri.

  3.  

    Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan fisik sampai tahap pasca pelaksanaan fisik kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan/ kelurahan  yang akan dilaksanakan oleh masyarakat merupkan bagian dari proposal kegiatan yang disusun sendiri oleh masyarakat secara partisivatif atau butun up bukan top down.

    PhotoKaidah  pelaksanaan akan mengacu pada pedoman  dan ketentuan  teknis yang telah ditetapkan dengan lebih menekankan partisipasi aktif dari masyarakat.

     

    Pemerintah  setempat pendekatan dalam pemberdayaan masyarakat dilaksanakan untuk mendorong kemandirian di pedesaan kelurahan sebagai upaya keberlanjutan program.
    Program PPIDK ini dikuatkan dengan peraturan Bupati Pelalawan  Nomor: 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan.

    Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur  Desa/ Kelurahan (PPIDK) mandiri Kabupaten Pelalawan.

    Menimbang: a. Bahwa dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur di desa/ kelurahan dalam wilayah Kabupaten Pelalawan  dan memberdayakan partisipasi masyarakat  dalam mengentaskan kemiskinan diperlukan suatu program  yang terarah dan dilaksanakan oleh masyarakat  desa/ kelurahan.

  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati tentang  pedoman pelaksanaan bantuan keuangan program percepatan pembangunan  infrastruktur desa/ kelurahan (PPIDK) mandiri Kabupaten Pelalawan.Maksud: 1. Mengurangi kemiskinan dan memperkut inplementasi tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kecamatan dan desa.

    2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan KSM.

    Tujuan: 1. Mewujudkan peningkatan akses kepada masyarakat miskin, hampir miskin dan kaum perempuan terhadap pelayanan infrastruktur desa/kelurahan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang bik.

    2. Percepatan dan pemerataan pemberdayaan infrastruktur di desa/ kelurahan  untuk meningkatkan:

    a. Meningkatkan akses pemasaran dan atau mengurangi isolasi daerah.
    b. Menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan  pendapatan masyarakat di desa/ kelurahan.
    c. Meningkatkan peran secara aktif masyarakat.
    d. Mempercepat dan menyebarluaskan pembangunan di setiap desa/ kelurahan dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Photo

Ruang Lingkup Bantuan Program PPIDK
1. Ada pun ruang lingkup program PPIDK mandiri tahun adalah dana bantuan khusus  diberikan kepada desa/ kelurahan yang dilaksanakan dan diper

tanggungjawabkan oleh KSM untuk pembangunan infrastruktur dalam wilayah kecamatan se-Kabupten Pelalawan untuk operasi  dan pemeliharaan infrastruktur terbangun memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat.

2. Kegiatan yang menjadi ruang lingkup  program PPIDK mandiri adalah kegiatan pembangunn infrastruktur desa/ kelurhan yang mencakup:

a. Jalan lingkungan  desa/ kelurahan.
b. Jalan usaha tani
3. Jembatan sederhana.
4. Titian plat beton
5. Tambahan perahu/ dermaga sederhana
6. Kotak gorong-gorong
7. Gorong-gorong
8. Sarana air bersih
9. Listrik desa/ kelurahan
10. Bangunan gedung sederhana dan fasilitas publik lainnya.
Pendekatan
1) Pemberdayaan masyarakat, artinya seluruh proses implementasi kegiatan (tahap persiapan perencanaan pelaksanaan fisik dam pasca pelaksanaan fisik melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

2) Keberpihakan kepada yang miskin, artinya orientasi kegiatan  baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi penduduk miskin.

3) Otonomi dan disentralisasi artinya pemerintah daerah, masyarakat bertanggung jawab penuh pada penyelenggaraan program dan keberlanjutann infrastruktur terbangun.

4) Partisipasif, artinya masyarakat terlihat secara aktif dalam kegiatan mulai dari proses persiapan perencanaan pelaksanan, pengawasan pemeliharaan dan pemanfaatan serta memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif dari kelompok miskin dan kaum perempuan.

5) Keswadayaan, artinya masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pembangunan, baik melalui keterlibatan dalam perencanan, pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan dan pemeliharaan.

Photo

 

6) Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang dilakukan memiliki sinergi dengan program pembangunan desa/ kelurahan lainnya.

7) Penguatan kapasitas kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dalam mendorong sinergi antara Pemkab, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan  permasalahan kemiskinan.

8) Pembangunan yang berkualitas, artinya semua infrastruktur yang dibangun harus mengacu kepada standar teknis yang  diarahkan oleh semua tim pembina kabupaten, tim pengendali, tim pengendali kecamatan dan pendamping sampai kades/lurah.

Anggaran dan Bantuan Jumlah Dana dan Sifat Bantuan

1)  Dana bantuan khusus untuk percepatan pembangunan infrastruktur  desa/ kelurahan (PPIDK) mandiri menggunakan kecamatan  sebagai lokus program untuk menharmonisasi perencanaan, pelaksnaan dan pengendalian program.

2)  Pengalokasian dana bantun khusus untuk PPIDK mandiri.(SBNC)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentari Artikel Ini