Refleksi Tahun 2019 Formasi Riau, Keterbukaan Informasi Publik Mengkhawatirkan

Bagikan Artikel Ini:

Refleksi Tahun 2019 Formasi Riau,
Keterbukaan Informasi Publik Mengkhawatirkan

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Seperti yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik adalah keharusan bagi pejabat publik yang diperlukan publik.

Kenyataannya di provinsi Riau mengkhawatirkan pelayanan dan infrastruktur keterbukaan informasi publik itu.

Sedangkan Undang-Undang ini dibuat bertujuan untuk:
– Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

– mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

– meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

– mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

-mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;

– mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

– meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Faktanya sekarang di pemerintahan mana keterbukaan informasi publik itu dapat diketahui dan dimiliki oleh publik khususnya di Riau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik.

Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID.

Pengamat Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M. H memaparkan dalam wawancara ekslusif dengan sbnc di akhir tahun ini mengatakan bahwa terjadinya kekhawatiran terhadap KIP Riau.

Berikut wawancara eksklusif sbnc dengan DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H di Pekanbaru Sabtu (28/12)

sbnc : ‘Bagaimana pandangan Pak Doktor terhadap KIP di Riau sebelumnya?”

DR. Muhammad Nurul Huda, S. H, M.H:  Pandangan saya belum ada perubahan yang berarti, terlebih gerakan desak keterbukaan informasi publik untuk pemda – pemda.

Sbnc : ‘Kira – kira apa penyebabnya KIP di Riau tidak menjalankan UU No. 14 2008 itu?”

DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M.H :   “Saya tidak tau pasti, tapi yang jelas belum progresif dalam pelaksanaan. Masih positivistik. Padahal untuk buka skandal atau mafia korupsi harus gunakan cara – cara progresif dan berkeadilan.”

Sbnc: “Apakah ada kolerasi antara bobroknya KIP dengan tingginya tingkat korupsi di Riau?”

DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M.H : “Tentu ada korelasi. KIP merupakan salah satu program penting pencegahan korupsi. Bagaimana mungkin korupsi bisa dicegah dengan melibatkan masyarakat, tapi pemda masih banyak yang enggan menjalankan KIP. Ini tentu mimpi buruk bagi pencegahan korupsi. Saya pikir, pemda atau insitusi publik harus membuka diri dari seluruh penggunaan dan pelaksanaan uang APBD.”

Sbnc : “Di berbagai Kabupaten dan Kota di Riau masih banyak infrastruktur PPID yang belum ada, kira – kira apa penyebabnya?”

DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M.H : “Saya tidak tau pasti. Tapi yang jelas dengan belum disiapkannya infrastruktur yang baik, tentu rakyat bisa berspekulasi masih ada oknum – oknum yang ingin kucing – kucingan menyembunyikam informasi. Saya pikir ini bisa mengganggu agenda pencegahan korupsi. Bapak Presiden Jokowi dan KPK sebaiknya menegur Bupati se – Riau tentang komitmenya dalam pencegahan korupsi.”

Sbnc:” Bagi  PPID utama (Sekda) apa sanksi hukum bagi mereka yang tidak menjalankan UU KIP ini?”

DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M.H :”Sanksi hukumnya pidana penjara satu tahun apabila tidak memberikan informasi yang diminta publik.’

sbnc: “Apa harapan dan himbauan Formasi Riau terhadap KIP Riau dan PPID se Riau?”

DR. Muhammad Nurul Huda, S. H. M. H: “Himbauan saya, pemda se – Riau agar melaksanakan inpres stranas dan komitmen dengan KPK dalam keterbukaan informasi publik. Jangan menunggu diperintah lagi dan jangan sampai kena OTT. Pejabat sebaiknya jalankan amanah itu dengan baik. rakyat menunggu kesejahteraan.”

Wawancara ini ditutup sekira pukul 13.00 WIB. (sbnc).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version