Sidang Lanjutan Gugatan Datuk Ngku Raja Lela Putra Versus PT MUP Terus Berlanjut

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Lanjutan Gugatan Datuk Ngku Raja Lela Putra Versus PT MUP Terus Berlanjut

Pelalawan – Sidang lanjutan gugatan yang ke 5 Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat versus PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) anak perusahaan Asian Agri Group dengan perkara melawan hukum Senin Tanggal (11/9) tadi siang sekira pukul 11.11 WIB terus bergulir. Sampai hari ini sidang sudah berjalan selama 5 kali sidang.

Hadir dalam sidang lanjutan itu dari penggugat Wan Ahmat Datuk Ngku Raja Lela Putra yang didampingi Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH. Selain itu hadir dari perbatinan se Kabupaten Pelalawan serta anak kemanakan.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan AKBP AFRIZAL ASRI, S.I.K Silahturahmi dengan Awak Media

Sidang ini dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh perwakilan pengacara Eva Nora.

Seperti biasa sesudah sidang PH Datuk Ngku Raja Lela Putra, Samuel Sandi Giardo Purba SH MH melakukan konferensi pers kepada awak media.
“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan dan itu sudah selesai. Hakim mediator memberikan waktu selama satu Minggu kepada tergugat (PT MUP – red) atas jawaban pengajuan tuntutan yang diberikan penggugat (Datuk Ngku Raja Lela Putra -red) kepada tergugat,” ungkap Samuel.

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Kemenkominfo Ungkap Kasus Judi Online Internasional

Sidang selanjutnya menurut Samuel akan dilanjutkan minggu depan.” Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada waktu minggu depan,”pungkas Samuel.(r07).

Editor: Aps
Foto: Dok sbnc.

 

Komentari Artikel Ini