Sidang Lapangan Tuntut PT MUP, Tergugat belum Melakukan Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Lapangan Tuntut PT MUP, Tergugat belum Melakukan Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat

Pelalawan – Sidang lapangan atau
Pemeriksaan Setempat (PS) tuntut PT MUP anak Asian Agri group dilakukan hari ini Kamis Tanggal (9/11/23) di dua tempat atau du PS.

Sidang lapangan itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang bertempat di HGU PTMUP dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan itu. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, S.H., M.H, Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.H hakim anggota dan
Muhammad Ilham Mirza, S.H.,M.H hakim anggota.

Sedangkan penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukum yaitu Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H. Rian Sibarani, S.H dan Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H. Dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Pengacara Budi dan Humas A Taufik. Hadir juga dalam sidang itu dari Kapolsek Langgam sebagai pengaman, dan perwakilan Camat Langgam.

Setelah sidang pemeriksaan setempat di Desa Segati dilanjutkan dengan sidang setempat di Desa Gondai di Tahap 6 PT MUP.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dalam konferensi pers Kuasa Hukum penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H. mengatakan kepada wartawan,” Kita sudah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait dengan tergugat atau PT MUP yang belum melakukan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan Permentan No.18 tahun 2021,” kata Nasrullah.

Kemudian dia menambahkan,” Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan di lahan HGU PT MUP sesuai dengan SK HGU No 16 Tahun 1993 dalam hal ini dilakukan pada bidang sesuai dengan NIB no 00019 dimana bidang lahan ini berada dalam wilayah administrasi Desa Segati, Desa Tambak dan Desa Sotol di Kecamatan Langgam serta Pemeriksaan Setempat dilakukan di Desa Segati,” tambah Nasrullah.

Lanjut Nasrullah,” Pada bidang tersebut ditemukan Kebun Tergugat, Perkebunan Tergugat, Pabrik Tergugat dan perumahan karyawan tergugat dimana semuanya masuk dalam HGU Tergugat,” kata Nasrullah.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dia menambahkan lagi,” Pada bidang kedua sesuai dengan NIB No 00024, bidang lahan ini berada dalam wilayah administrasi Desa Tambak, Desa Padang Luas, Desa Penarikan, Desa Pangkalan Gondai dan Kelurahan Langgam di kecamatan Langgam,” tambah Nasrullah.

“Pada Bidang Lahan ini ditemukan ada Perkantoran Tergugat, Kebun Tergugat, Perumahan Karyawan Tergugat dan Pabrik Tergugat berada di Desa Penarikan, kesemuanya masuk dalam HGU Tergugat,” ucapnya

Terakhir Kuasa Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra itu,” Hal ini tentunya membuktikan bahwa HGU Tergugat berada dalam Wilayah Hukum PN Pelalawan dan tentunya berdasarkan fakta persidangan mulai dari Bukti Surat, Keterangan Saksi dan Ahli, tergugat belum melaksanakan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat,”pungkasnya.(r07).

Editor: Aps
Foto: Suasana PS hakim PN Pelalawan di HGU PT MUP, Segati,(9/11/23).

Komentari Artikel Ini