Sudah Nenek nenek Jadi Bandar Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Sudah Nenek nenek Jadi Bandar Narkoba

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Memanglah, kalau dunia narkoba tak pandang bulu. Muda tua kalau sudah ketagihan nenek- nenek pun jadi korban.

Sumarni (57) warga Jalan Kutilang SP 5 Jalur 12 Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak diringkus polisi terkait narkoba.

Tersangka Sumarni alias MI Binti tinggql di Jalan Kutilang SP 5 Jalur 12 Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak .

Jajaran Polres Pelalawan mengamankan dari tangan tersangka 1 (satu) buah dompet warna krem hijau lis merah yang di dalamnya berisi 1 paket/bungkus sedang diduga shabu yang dibungkus plastik bening klep merah.1 (satu) buah HP. Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol minuman Sprite, Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat kotor, 1,54 gram.

Menurut Paur Humas Polres Pelalawan kronologis penangkapan nenek Sumarni ini adalah sesuai Laporan Polisi No : LP / 137 / VII / 2019 / RIAU / RES PLWN, 20 Juli 2019 , sesuai dengan rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut keterangan pelaku atas nama Dwi Prastiawan bahwa BB shabu dibeli dari saudari Sumarni di SP.5 Desa.Bukit Agung Kecamatqn Kerinci Kiri Kabupaten Siak, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah.Sumarni dan berhasil diamankan Sumarni di rumahnya dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.

Saat ini nenek-nenek itu mendekam di sel penjara untuk proses selanjutnya.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version