Tega, Wanita di Inhil Buang Bayi Hingga Tewas

Bagikan Artikel Ini:

Tega, Wanita di Inhil Buang Bayi Hingga Tewas

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Tega, wanita di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) buang bayi hingga tewas. Atas perbuatannya itu polisi menangkap perempuan pembuang bayi yang menggegerkan warga Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (12/5/2021).

Alhasil, bayi laki-laki malang yang diduga hasil dari hubungan gelap itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri berinisial SA (29).

β€œPelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Keritang. Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Jumat (14/5/2021).

Pasca ditemukan, kata AKBP Dian, pihaknya mendatangi satu persatu rumah warga di dekat lokasi penemuan bayi tersebut. Termasuk rumah SA yang menjadi saksi pertama menemukan bayi itu.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

β€œSA disebut sedang berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang,” katanya.

Setelah itu, polisi mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya. Pihaknya mulai curiga dengan gelagat SA. Lantas, SA pun dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa medis. Ternyata, dokter menyatakan SA baru saja selesai melahirkan.

“SA akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumah yang bertepatan dengan belakang kantor Samsat,” katanya.

Polisi juga menyita sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/5/2021),” katanya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. β€œIya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kita dalami,” tuturnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana.

Artikel Ini sudah tayang di SuaraRiau.id dengan judul, Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi.

Editor: Aps

Foto : Istimewa

Komentari Artikel Ini