Tiga Tandan Sawit PTPN V yang Melukai Kemanusiaan

Bagikan Artikel Ini:

Tiga Tandan Sawit PTPN V yang Melukai Kemanusiaan

Tajuk

Suaraburuhnews.com – Seberapalah harga tiga tandan buah kelapa sawit itu Hanya senilai Rp.75 ribu.

Dalam kasus itu, perusahaan milik negara mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 (Ferry: Paur Humas Polres Rohul).

RMS (31) ibu rumah tangga beranak tiga ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Ternyata tiga tandan buah kelapa sawit itu membuat banyak orang menaruh simpati kepada ibu tiga anak ini sejak dijadikan tersangka oleh Kapolres Rokan Hulu atas pencurian tiga tandan buah kelapa sawit milik PTPN V itu.

Berbagai pemerhati sosial dan hukum menyoroti kasus yang menimpa ibu ini.
Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda.SH.MH angkat bicara terkait viralnya di media online dan sosial tentang dugaan ibu 3 anak akan diadili karena curi sawit PTPN. Huda (panggilan akrab Dr. Muhammad Nurul Huda,S.H, MH – red) mengatakan,
“Mencuri itu salah. Tetapi pokok persoalannya adalah, banyaknya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ada banyak oknum pejabat yang diduga merampok uang rakyat, diduga dicari dalih dan pembenarannya untuk tidak dituntaskan penyelesaiannya. tutur Dosen Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

Direktur FORMASI RIAU juga mempertanyakan, dimana keadilan dan hati nurani mu.

Selain itu KOMPAS.com juga menulis dengan judul, Kisah Ibu Anak 3 Tertangkap Curi Sawit Senilai Rp 76.500, Mengaku Beras Habis (Kamis,4/6/2020).

Menurut polisi, RMS tertangkap basah mengambil buah tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan pada hari Sabtu (30/5/2020).

“Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit,” kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly.

Kamis )3/6/2020) kemarin, Wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar mendatangi Gedung PTPN V Dengan beberapa Anggota DPRD Riau Diantaranya Markarius, dari Fraksi PKS dan H. Kasir dari Hanura didampingi sejumlah awak media.

Dikitip dari riauone.com, Asri Auzar tak tanggung-tanggung langsung mengambil alih dan memimpin pertemuan antara Dirut PTPN V dengan wakil rakyat itu, Asri Auzar langsung menyampaikan maksud kedatangannya ke PTPN V , kedatangan kami kesini kami merasa terusik oleh kelakuan PTPN V yang menghukum ibu janda anak tiga di kabupaten Rokan Hulu, yang hanya mengambil buah tandan sawit tiga buah, dan mendapat hukuman percobaan.

Asri Auzar juga menyesalkan sikap perusahaan plat merah itu yang seola seolah tak peduli keaadaan masyarakat lingkungan, Asri menyebut kelakuan PTPN V tidak berprikemanusiaan, kita buka bicara soal hukum tapi berapalah yang diambil Ibu itu buah sawit itu, kita minta PTPN V untuk tidak memperlakukan rakyat dengan tidak adil, Asri juga menyebutkan jangan jangan ini modus PTPN V yang ingin menutupi boboroknya dan rakyatlah jadi korban.

Pada kesempatan itu Asri Auzar menyerahkan beberapa tandan sawit sebagai pengganti buah yang diambil ibu tiga anak tersebut. kedepannya mohon langkah langkah persuasif di lakukan kata Ketua Demokrat Riau ini.

Sementara Dirut PTPN V tetap bersikukuh mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai hukum yang berlaku, karna menurutnya ibu itu mempunyai kejahatan berencana memaling buah sawit dengan bawah ekgrek katanya.

Dalam waktu dekat DPRD Riau akan mengevaluasi PTPN V dan akan melakukan Investigasi.

Mengutip pernyataan dari Guru Besar Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S., bahwa tujuan kita sebagai masyarakat itu berhukum adalah bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun untuk memunculkan kebenaran yang dapat menghasilkan rasa keadilan dan keseimbangan keadilan itu sendiri. Karena tujuan hakiki dari hukum adalah menciptakan kebahagiaan, kedamaian, kesejahteraan, dan kemanfaatan bagi manusia, bukan justru melanggengkan kesengsaraan!

“Ketika seorang penegak hukum hanya menggunakan keyakinan subyektif serta logika sempitnya bahwa suatu putusan dianggap memenuhi syarat secara tekstual-yuridis karena unsur-unsur penjeratan dan pemberatannya telah terpenuhi, maka sang penegak hukum tersebut hanya akan memunculkan diri sebagai ‘tukang hukum’ bukan lagi pencipta keadilan,”(Kompasiana).

Poto: Buah kelapa sawit dan Ibu 3 anak.

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version