5 Hari setelah Aksi Curas di Sorek, Akhirnya 3 Pelaku Diringkus dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Setelah melakukan aksi pencurian secara kekerasan (curas) 5 hari yang lalu (15/7) akhirnya 3 pelaku curas tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Kapolres Pelalawan pada hari Senen 18 Juli 2016.

Dalam konferensi pers dan realisnya, Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo yang didampinggi Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani siang tadi di Mapolres Pelalawan menyampaikan kepada wartawan bahwa,”
Ketiga pelaku curas tersebut adalah SG (36) warga Dusun Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan, AF (33) warga Sorek 1 dan EH (49) warga Sorek 1. Yang disita dari tersangka SG adalah sepucuk senpi rakitan revorver dan satu amunisi aktif, uang 50 juta, tas warna coklat merk chanel dan 2 buah CD,” tutur Kapolres.

AKBP Ari Wibowo, menambahkan,” Selain itu yang disita dari tersangka AF adalah, sepucuk senpi rakitan revorver dan 1 amunisi aktif, uang 6 juta dan pakaian 3 helai. Ancaman yang dikenakan ke pelaku adalah Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Pelalawan.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekira pukul 08.10 Wib. Yang merugikan PT. Indomarco uang tunai 2 ratus juta lebih.(mk)

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version