Curas, Pegawai Kantor Gubernur Riau dan Mahasiswa AMK Maha Putra Pekanbaru Diringkus Polres Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Tindak pidana kekerasan (curas) oknum PNS (Pegawai Negri Sipil) Kantor Gubernur Riau, Sugeng Pardianto (53) warga Labuh Baru, Payung Sekaki Pekanbaru dan Riky Wicaksono (23) Mahasiswa AMK Maha Putra Pekanbaru dan warga Labuh Baru Barat melakukan tindak pidana pencurian secara kekerasan (curas) terhadap salah seorang Mahasiswa yang kuliah di Jakarta, Cevin Riski (19).

Dalam perjalanan menuju Jambi, aksi pelaku curas ini dilakukan mereka di dalam mobil. Pelaku mengeluarkan pistol dan memukulkanya ke kepala Riski selaku korban dan meminta barang berharga korban, seperti; uang, hp, laptop dan pakain korban.

Tak berapa lama setelah korban melapor ke Mapolres Pelalawan, aksi cepat untuk memburu pelaku curas oleh tim operasional Kapolres Pelalawan menangkap pelaku yang dibawa pimpinan, Iptu Yoyok Iswadi. SH.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Herman Pelani bahwa membenarkan kejadian pencuroan dengan cara kekerasan itu.

Kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim kepada SBNC, Senin (4/7) melalui konfernsi pers dan release di Mapolres Pelalawan dimana pada hari Selasa Tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib pelapor berangkat dari Hotel Trenz Pekanbaru dengan menumpang mobil travel Inova untuk menuju ke Jambi kemudian sekira jam 17.00 Wib di Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pelaku menodongkan senjata api dan langsung memukulkan kepala pelapor dan langsung meminta uang dan barang-barang berharga milik pelapor.

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik pelapor selanjutnya pelaku menurunkan pelapor di Desa Kemang Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut.

Kemudian kronologis penangkapan pelaku, atas kejadian tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Iptu Yoyok Iswadi, SH langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat Tanggal 1 Juli 2016 sekira jam 01.00 wib team opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Riki Wicaksono dan Sugeng Pardianto berikut barang bukti berupa 1 Unit Laptop, 1 Unit Handphone, 1 helai celana dan 1 buah jam milik korban. Kemudian selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut. (mk)

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version