7 Hektare Hutan Lindung Dibabat Anggota Dewan

Bagikan Artikel Ini:

7 Hektare Hutan Lindung Dibabat Anggota Dewan

๐Ÿ…ข๐—Ž๐–บ๐—‹๐–บ๐–ป๐—Ž๐—‹๐—Ž๐—๐—‡๐–พ๐—๐—Œ.๐–ผ๐—ˆ๐—† -Jakartaย –ย  Oknum wakil rakyat atau anggota dewan babat hutan lindung seluas 7 hektare .

Hutan lindungย seluas 7 hektare itu terletak di Soppeng, Sulawesi Selatan. Hutan lindung tersebut dibabat oleh wakil rakyat setempat. Pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisial A kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dilansir detik.com, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan A jadi tersangka bersama dua orang pekerjanya. Kedua orang itu berinisial M dan N.

“(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra,” ujar Noviarif kepadaย detikcom, Selasa (3/8/2021).

Penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020 lalu. Temuan itu kemudian diteruskan ke pihak Polres Soppeng.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Keluarkan Surat Pelanggaran Etik Kepada Oknum ASN Tidak Netral di Pilkada

“Awalnya dari Dinas Kehutanan menemukan adanya kegiatan pembalakan, kemudian bersama-sama dengan anggota dicek ke lokasi, ternyata memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung,” ungkap Noviarif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan. Sebab, penyidik menilai A dan kedua pekerjanya itu koperatif dan tak akan menghalangi penyidikan.

“Alasannya (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif, penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak melambatkan,” kata Noviarif.

Alasan selanjutnya tersangka tidak ditahan karena salah satu tersangka menjalani proses pengobatan. Polisi menyebut kondisi pandemi juga menjadi pertimbangan penyidik belum menahan para tersangka.

“Berhubung juga lagi pandemi, jangan sampai kita tahan nanti di sini penyakitnya parah atau terjangkit atau menjangkitkan virus, sebagai gantinya kita mewajib-laporkan,” ungkapnya.

Kanit 3 Reskrim Polres Soppeng Ipda Burhanuddin menjelaskan bawah tersangka A melakukan penebangan pohon pada lahan seluas 7 hektare dari luas lahan kurang-lebih sekitar 11 hektare.

Baca Juga :  Silahturahmi Kapolres Pelalawan Menuju Cooling System Pilkada 2024

“Jadi (pohon-pohon) yang ditebang itu sekitar 7 hektare,” ungkap Burhanuddin dalam wawancara terpisah.

Setidaknya sebanyak 155 batang pohon berbagai jenis telah ditebang hingga rata dengan tanah. “Untuk jumlahnya 155 batang,” sebutnya.

Tersangka A berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui pohon-pohon yang ia tebang masuk kawasan hutan lindung. Polisi meyebut tersangka juga menebang pohon untuk dijadikan agrowisata berupa wisata buah durian.

“Dia itu dalihnya lahan dia beli. Tapi setelah rata dengan tanah, baru dia tahu ini masuk kawasanย hutan lindung, ini pengakuan tersangka ya,” ucap Burhanuddin.

“Jadi tujuannya itu untuk membuka lahan, mau dijadikan kebun durian. Dia mau buat wisata buah durian,” imbuhnya.*

Editor : Aps
Foto : Istimewa.

 

Komentari Artikel Ini