Dua Beranak Cabuli Anak dan Adik Kandung sampai Hamil 8 Bulan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Tembilahan – Memang biadab. Begitu teganya Ayah kandung, RA (50) dan Anak laki-laki kadung, AR (18) mencabuli anak kandung dan adik kandung pelaku sampai hamil 8 bulan.

Akibat kelakuan anak beranak itu, SA (16) harus menjalani kehidupan yang pahit, bagaimana tidak diusianya yang baru menginjak 16 tahun, ia sudah harus mengandung seorang bayi yang tidak diketahuinya benih ayahnya atau kakaknya.

Warga Kecamatan Tembilahan itu saat ini sudah hamil delapan bulan, ia mengandung setelah berkali-kali disetubuhi oleh ayahnya dan kakak kandungnya sendiri.

Perbuatan ayahnya RA (50) dan kakaknya, AR (18) itu pertama kali diketahui oleh abang angkatnya, BA, dimana saat itu, sang abang angkat curiga kepada korban yang tengah hamil.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

BA pun mengintrogasi korban, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, BA kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama AN dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu (28/12/2016).

Berdasarkan laporan resmi keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada di rumahnya.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dari interogasi kepada kedua pelaku, RA mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan AR mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, peralihan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.***

Editor : HM. Rojuli
Sumber : GoRiau
Poto       : Ilustrasi internet

Komentari Artikel Ini