Agenda Sidang Perkara Karhutla PT ADEI Batal Digelar

Bagikan Artikel Ini:

Agenda Sidang Perkara Karhutla PT ADEI Batal Digelar

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Agenda sidang perkara Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) PT ADEI Plantation and Industry batal digelar, Rabu (8/7/2020).

Sidang yang sudah dijadwalkan oleh Bagian Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan seharusnya pada Hari ini Rabu Tanggal (8/7/2020).

Batalnya digelar sidang karhutla terdakwa PT ADEI Plantation and Industry ini apakah dikarenakan situasi karhutla PT Arara Abadi atau juga karena adanya kunjungan Polda Riau ke Pelalawan?

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Bambang Setiawan, S.H, M.H saat ditemui di ruangannya sore tadi mengatakan ditundanya sidang PT ADEI Plantation and Industry ini disebabkan perwakilan dari perusahaan dalam hal ini PT ADEI Plantation and Industry tidak hadir dipersidangan.

“Karena yang mewakili dari perusahaan/korporasi (PT ADEI Plantation and Industry-red) tidak hadir dipersidangan, sehingga ditunda minggu depan,”ungkap Bambang Setiawan, S.H, M.H Ketua Pengadilan Negri Pelalawan keoada sbnc.

Seperti diketahui PT ADEI Plantation & Industry salah satu Koorporasi yang menjadi tersangka dan telah melakukan tindak pidana Karhutla pada Hari Sabtu Tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT ADEI Plantation & Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditulis : Rojuli
Editor : Aps

Poto : Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bambang Setiawan, S.H, M.H.

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version