Saksi Ahli Sebut Izin PT ADEI Sudah Layak Dicabut

Bagikan Artikel Ini:
Poto: Suasana sidang di PN Pelalawan terdakwa PT Adei dihadirkan saksi ahli (10/9/2020): istimewa

Saksi Ahli Sebut Izin PT ADEI Sudah Layak Dicabut

Ditulis: Buyung Colei
Editor: Aps

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sidang lanjutan yang sudah sekian kalinya kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT Adei Plantations and Industry terus digelar Kamis (10/9/2020).

Sidang dipimpin majelis Hakim
Ketua oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH dan JPU Agus Kurniawan, SH, MH. Sedangkan terdakwa PT Adai diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Manager perusahaan kebun kelapa sawit itu.

Sidang menghadirkan dua saksi ahli, yang pertama ahli Kerusakan Tanah yaitu Profesor Dr. Bambang Heru Saharjo, dan yang kedua ahli perkebunan yaitu Kiswandono, yang merupakan Kepala Seksi Gangguan Usaha dan Pencegahan Kebakaran Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian Jakarta.

Usai memberikan kesaksian dalam persidangan, Prof. Dr. Bambang Heru Saharjo ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di areal PT Adei Plantations and Industry sudah berkali-kali. Menurut datanya sudah 4 kali kebakaran yang teejadi di PT Adei Plantations and Industry.”Menurut data kita sudah 4 kali perusahaan PT Adei terbakar,” katanya

“Kejadian Karhutla sebelumnya yang berkali-kaki tidak membuat jera perusahaan ini melakukan jejahatan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena itu izin PT Adei sudah layak dicabut,” sambung saksi ahli.

Saksi ahli juga menyebutkan PT Adei Perusahaan Modal Asing (PMA) dari Malaysia seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap Karhutla, sambungnya lagi. Kemudian sarana prasarana karhutla peeusahaan yang minim.

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version