Ahok Usir Wartawan, AJI Protes Keras

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Basuki Cahaja Purnama alias Ahok usir Wartawan. Pengusiran ITU mendapat protes, keras Dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menanggapi SIKAP Gubernur DKI Jakarta, Ahok Yang melarang media yang Seorang Wartawan secara online untuk review MASUK Ke Balai Kota DKI.

Mengutif APA Yang dilansir okezone hari Penyanyi, bahwa Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, mengatakan bahwa SIKAP Ahok TIDAK can be dibenarkan. Sebab, tindakan tersebut bertentangan DENGAN Undang-Undang Pers.

* Menurut Nurhasim, Balai Kota Adalah Ruang public Tempat Wartawan berhak melakukan pencarian information. Namun Cara Ahok PADA Kamis 16 Juni 2016, menunjukkan bahwa Mantan Bupati Belitung Timur ITU merupakan Pejabat Yang TIDAK profesional.

“Sesulit ATAU senakal APA pun Pertanyaan Jurnalis, can dijawab DENGAN Tanpa mengusir Jurnalis Yang bertanya Bila Ahok keberatan DENGAN Suatu berita silakan protes, Ke redaksi media yang. Tersebut ATAU adukan Ke Dewan Pers. Jangan mengusir Jurnalis Yang sedang liputan. Balai Kota also Bukan Milik Ahok. Dia BEKERJA di Situ sebagai Pejabat public Yang digaji Dari Pajak rakyat, “kata Nurhasim di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Nurhamis menyebutkan bahwa AJI Jakarta meminta Ahok TIDAK Perlu Alergi Terhadap Kritik Dari Wartawan. Sebab, lanjutnya, Wartawan berhak mengembangkan Pendapat Sales manager berdasarkan infromasi Yang Tepat, Akurat, Dan Benar. Wartawan also berhak mengawasi, mengkritik, Dan mengoreksi Terhadap HAL-HAL Yang berkaitan DENGAN kepentingan Sales manager.

“Pasal 3 Undang-Undang Pers menyatakan pers mempunyai fungsi fungsi sebagai media yang information, Pendidikan, Hiburan, Dan Kontrol sosial. Pers Dan Jurnalis berhak Mencari, memperoleh, Dan menyebarluaskan gagasan and information. AJI menegaskan bahwa Jurnalis dilindungi Oleh UU Pers Saat menjalankan activities Jurnalistik, Mulai dari Mencari Sampai pemuatan ATAU Penyiaran berita, “ujarnya. (*)

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version