AMM Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

Bagikan Artikel Ini:

Jakarta – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama.

Kali ini, Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan Ahok atas pernyataannya dalam acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu. Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi agama Islam,” ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Jumat, 7 Oktober 2016.

Sebelumnya, Forum Anti Penistaan Agama atau FUPA juga melaporkan Ahok kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.

Angkatan Muda Muhammadiyah menuduh Ahok melanggar sejumlah Undang-Undang, diantaranya Pasal 156A KUHP, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaaan Agama dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga menganggap Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. “Tiada tempat bagi tindakan penistaan agama di Republik ini,” tutur Pedri. “Kami berharap Polda Metro Jaya segera memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kami mengkhawatirkan akan adanya reaksi dari umat Islam yang lebih besar dan di luar kontrol.” ***

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version