Anak Dibawah Umur Disetubuhi Buruh Harian Lepas

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Anak dibawah umur disetubuhi oleh Buruh Harian Lepas (BHL) RS (26). Korban IEP (13) berstatus pelajar yang tinggal di Gang Fajar Jalan Jambu Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

Kejadian ini terungkap ketika pelaku dilihat oleh salah seorang saksi bahwa pelaku RS sedang melakukan hubungan intim dengan korban. Dengan perlakuan seperti itu pada Hari Minggu (29/5) sekira pukul 09.00 Wib datang Jawariyah (33) melapor ke Polres Pelalawan.

Menurut Polres Pelalawan AKBP Arie Wibowo melalui paur Humasnya IPDA M. Sijabat mengatawan kepada wartawan membenarkan kejadian dugaan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Selain itu Paur Humas Polres Pelalawan menyampaikan kronologis kejadian tersebut dimana pada Hari Sabtu (28/5) pelapor diberitahu oleh tetangga (saksi 1) bahwa korban IEP (putri korban) telah disetubuhi oleh tersangka RS yang mana sebelumnya korban telah mengadu kepada saksi 1 tentang kejadian yang dialami korban karena korban tidak berani menyampaikan langsung kepada orang tua korban dikarenakan takut dengan ancaman pelaku, mengetahui kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebutkea Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan jorban telah melnggar pasal yang di terapkan yakni pasal 81 UU RI. No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Tindakan yang di ambil saat sekarang oleh Polres Pelalawan, memeriksa korban dan saksi-saksi, menangkap pelaku dan melakukan visum. (Mk)

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version