DHN Minta Jokowi Membatalkan RUU KPK melalui Perpu

Bagikan Artikel Ini:

DHN Minta Jokowi Membatalkan RUU KPK melalui Perpu

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Aksi mahasiswa dari Universitas di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air dalam beberapa hari ini yang menuntut batalkan RUU KPK telah banyak mengorbankan banyak materi dan non materi.

Kemudian aksi melebar lagi kepada siswa STM Jakarta yang tujuan sama berunjuk rasa ke gedung DPR/ MPR Jakarta.

Atas aspirasi mahasiswa dan rakyat Indonesia akan tuntutan itu inisiator Doktor Hujum Nusantara (DHN) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH meminta Presiden RI Jokowi membatalkan RUU KPK dengan Perpu (Peraruran Pemerintah Penganti Undang Undang).

” Doktor Hukum Nusantara minta Presiden Jokowi membatalkan RUU KPK melalui Perpu,” katanya saat dihubunggi sbnc kemarin.

” Korupsi musuh bersama yang menyatukan pikiran rakyat. Terlalu besar resikonya jika tetap mempertahankan RUU KPK bagi negara ini,” ungkap inisiator DHN.

Aksi pembatalan RUU KPK kemarin juga dilakukan oleh para pelajar di Jakarta. Siswa STM Jakarta juga nelakukan unjuk rasa ke gedung DPR/ MPR Jakarta. Dan hampir setiap hari berbagai aksi di daerah terus dilakukan mahasiswa dalang penilakan RUU KPK.

DHN telah manyatu dalam satu persepsi dan menyatu 106 orang Doktor Hukum Nusantara dari puluhan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Republik ini.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version