Dirut BUMD Pelalawan Mantan Koruptor, Tim Seleksi Dipertanyakan

Bagikan Artikel Ini:

Dirut BUMD Pelalawan Mantan Koruptor, Tim Seleksi Dipertanyakan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seperti disambar petir mendengar kabar bahwa tim seleksi penerimaan Direktur (Dirut) BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan seorang mantan koruptor di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Kabupaten Kampar.

Keputusan tim penguji seleksi pemilihan calon Dirut BUMD Tuah Sekata yang dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal (21/11) kemarin memberikan penilaian nilai tertinggi seluruhnya kepada Ir. H Safri MSi. Seleksi kelayakan Fit and Proper tes. Terdiri tes psikologi, wawancara dan penyampaian visi misi, program kerja dan strategi pengembangan BUMD Tuah Sekata.

Nama-nama tim penguji seleksi Dirut BUMD tersbut terdiri dari Prof. Dr. Detri Karya. MA, Panca Setya Prihatin, SIP, MSi, Yanuar Arief, MPsi, H. Abdullah, SPd, HT Muhklis MSi, Drs  Atmonadi MM, Zulhelmi MSi. Dan sebagai tim pendamping penguji dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Jodi Valcado SH MH.

Seleksi ini dipertanyakan kribilitasnya mengapa yang diloloskan menjadi Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan itu adalah seorang mantan koruptor.

Tradrecord hukum Dirut yang diloloskan ini diragukan dalam memimpin dan mengelola usaha yang mengunakan anggaran uang rakyat.

Seperti diketahui lebih kurang 4 tahun yang lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, H.M. Syafri, dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi dana BPR untuk membiayai perjalanan ke luar negeri keluarga Bupati Kampar.

Dalam berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan terdakwa Syafri melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim diketuai Masrul SH, sidang digelar hari Kamis (10/7/14) mengatakan majelis hakim sepakat memberikan vonis kepada H. M Syafril selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kurungan penjara, denda sebesar Rp 60 juta subsider selama 3 bulan,”. Hukuman vonis yang diterima oleh mantan dirut Bank BPR Sarimadu ini jauh lebih ringan dengan amar putusan hakim.

“Kita selaku masyarakat yang peduli Pelalawan, mengapa kok tim 7 meloloskan mantan koruptor menjadi Dirut BUMD. Kita heran, apakah seleksi itu sebagai formalitas saja,” kata salah seorang tokoh masyarakat Pelalawan yang engan disebutkan namanya, kepada suaraburuhnews.com baru-baru ini.

Tidak itu saja tokoh ini juga menyesalkan dan sedikit pesimis dengan Dirut baru akan kemajuan BUMD Pelalawan ke depan.. “Saya pesimis dengan kemajuan BUMD Pelalawan ke depan kalau dipimpin oleh mantan koruptor. Juga berpeluang berbuatan lamanya diduga akan terulang kembali,” tutupnya.

Sementara itu dari kalangan muda menyebut bahwa seakan tidak ada Sumber Daya Manusia di Kabupaten ini yang mau, mampu dan sanggup menjadi Dirut BUMD.

“Seakan tak ada Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pelalawan ini yang sanggup dan mampu serta mau menjadi dirut BUMD ini kok mantan koruptor yang loloskan tim seleksi,” ungkap AT (30) pemuda dan alumni UIR.(sbnc/01).

Poto : H. M. Syafri, saat ditahan beberapa tahun yang lalu. (sumber: internet).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version