Dr Elviriadi Pakar Lingkungan; Perusahaan Karhutla Seolah “Sakti,” Yang Bakar Sarang Lebah Diuber

Bagikan Artikel Ini:

Dr Elviriadi Pakar Lingkungan; Perusahaan Karhutla Seolah “Sakti,” Yang Bakar Sarang Lebah Diuber

Suaraburuhnews.ccm – Pangkalan Kerinci – Kebakaran hutan dan lahan adalah masalah yang kompleks. Namun, pemerintah sepertinya abai dalam memandang hal itu dan cenderung mengambil kebijakan yang tidak komprehensif. Buktinya, kebakaran hutan dan lahan selalu muncul setiap tahun.

Karhutla yang terjadi pada Tanggal 27 Juni 2020 kemarin Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan oleh PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek dimana perusahaan ini jelas dan terang telah membakar lahan kosensinya yang menurut Jikalahari 83 hektar dengan sengaja perusahaan ini membakarnya sesuai dengan laporannya ke Polda Riau.

Diberitakan media ini, PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan hukum terhadap Karhutla di propinsi Riau dan tanah air masih menuai polemik. Ibarat mata pisau, tajam ke bawah tumpul ke atas.

Masyarakat kecil yang lahannya terbakar tanpa sengaja yang tak ada kaitan dengan membuka lahan, inikan bukan ranah pidana lingkungan.

Apalagi disalah satu Kabupaten di Riau, ada warga yang berupaya mengusir Sarang Lebah diujung pohon sagu yang ditebangnya dengan api. Lalu api mengenai disekitarnya, cuma 15 × 15 m di lahan sendiri. Inikan hal yang tidak termasuk pasal pasal pemidanaan dalam UU.No.32 tahun 2009,” kata kepala departemen perubahan iklim Majelis Nasional KAHMI itu.

Menyikapi hal ini sanksi korporasi yang membakar hutan dan lahan menurut salah satu pakar lingkungan Dr. Elviriadi, MSi melalui aplikasi
WhatsApp, saat dikonfirmasi sbnc terkait ini pada Selasa (11/8/2020) mengatakan,”Perusahaan dikenakan pasal 88, 98 dan 99 UU PPLH,” katanya.

“Pasal 88….apabila penanggung jawab usaha menimbulkan dampak
serius terhadap keruskan lingkungan bertanggung jawab secara mutlak menganti kerugian tanpa perlu unsur pembuktian,” katanya.

“Pasal 98…
Setiap perbuatan dengan sengaja menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, dan baku kerusakan lingkungan dipenjara paling sedikit 3 tahun paling lama 10 tahun dengan denda 3 milyar,” sambungnya.

“Pasal 99…
Setiap perbuatan penanggung jawab usaha yang karena kelalaiannya menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambuen, baku nutu air, dan baku kerusakan lingkungan dipenjara 1 tahun,” jelas pakar lingkungan itu.

Dari pasal demi pasal tersebut, jelas dan tegas sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Namun dalam praktiknya hukum kepada oknum perusahaan sepertinya terlalu sakti bagi oknum penegak hukum tersebut. Karena para oknum tak berdaya melawan konglomerat yang jumlah duitnya tak berseri. Dan diduga semuanya bisa dilakukan demi tujuan bisnisnya.

Sebelumnya pakar lingkungan ini juga mengatakan seharusnya penegakan hukum Karhutla di Riau berimbang dan berkeadilan.

“Ya, saya mewakili keresahan di hati masyarakat Riau ini, tegakkanlah keadilan. Kan selama ini sudah banyak orang kecil dan petani yang diproses hukum. Kebetulan saya terlibat dalam persidangan Karhutla ini,” ungkap mantan aktivis mahasiswa itu.

Ditulis : Rojuli
Editor : Aps
Poto : Karhutla oleh PT AA di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau.

..

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version