Ini Dia Pelaku Curanmor Karyawan BUMD Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Ini Dia Pelaku Curanmor Karyawan BUMD Pelalawan

??????????????.??? – Pangkalan Kerinci – Bergerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Kerinci meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karyawan BUMD yang hilang pada malam minggu atau pada Hari Hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 jam 23:00 WIB kemarin.

Tak berapa lama jajaran Polsek Pangkalan Kerinci meringkus pelaku curanmor itu. Diduga pelaku bernama
AR (25) laki-laki pekerjaan wiraswasta warga Jalan Langgam Km 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamayan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Kemudian KV (24) laki-laki pekerjaan sopir warga Jalan Langgam Km 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci , AKP. Novaldi, S. Sos, MSi membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor itu.”Iya benar pelaku curanmor TKP di BUMD sudah ditangkap,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.

AKP Novaldi, S. Sos, MSi mengatakan kronologis kejadian curanmor tersebut. Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 15: 00 WIN pelapor masuk kerja di jalan lintas Timur Kantor BUMD Sekata Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan memparkirkan sepeda motor merek Suzuki Satria tahun 2003 warna hitam di halaman depan kantor BUMD Sekata. Kemudian pada pukul 23:00 WIB, ketika pelapor akan pulang, sepeda motor yang terparkir di halaman depan kantor BUMD Sekata milik pelapor sudah tidak ada lagi atau hilang.

Sedangkan kronogis penangkapan pelaku adalah, pada Hari Senin Tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 17: 30 WIB, unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Ipda Leonardo menangkap pelaku KV di pinggir Jalan Langgam Km 2 Pangkalan Kerinci Kota. Selajutnya dari hasil introgasi pelaku KV unit Reskrim menangkap pelaku AR yang sedang berada di depan rumah kontrakannya bersebelahan dengan rumah kontrakan pelaku KV dan di dalam rumah kontrakan pelaku AR ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria tahun 2003 tanpa Plat Nopol depan belakang warna merah (sudah di rubah warna oleh para pelaku).

Kedua pelaku dijerat 363 KUHAP. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

Ditulis: Rojuli
Editor :Aps
Foto : Pelaku curanmor, (istimewa).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version