Kakek – kakek Pengedar Sabu, Diringkus Polisi di Wisma Pangkalan Lesung

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Narkoba tidak hanya dijual anak – anak muda, tetapi juga dijual oleh seorang kakek Seperti yang dialami oleh inisial RL (53). Pekerjaan haram RL terungkap ketika Polsek Pangkalan Lesung menangkap penikmat narkoba sejenis sabu – sabu ini.

Sabtu (6/2/16) sekira pukul 21.00 Wib, Polsek Pangkalan Lesung berhasil menangkap Pelaku pemuja narkoba, IS (35) yang merupakan warga Desa Mulya Subur Kecamatan Pkl.Lesung Kab. Pelalawan, yang mana pelaku IS ditangkap di Jln. Kodi Orat Kelurahan Pkl. Lesung Kecamatan Pkl. Lesung Kab. Pelalawan .

IS, sekira pukul 20.30 Wib personil Polsek Pkl. Lesung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang dicurigai gerak – geriknya sedang menunggu seseorang di Jln. Kodi Orat Kec. Pangkalan Lesung, mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek Pkl. Lesung yang dipimpin oleh Kapolsek Pkl. Lesung AKP Rezi Dharmawan langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas menjumpai satu orang pelaku IS yang mencurigakan sedang duduk di tepian parit di Jln. Kodi Orat Kec. Pangkalan Lesung kemudian petugaspun melakukan penggeledahan terhadap pelaku IS dengan disaksikan oleh Lurah Pangkalan Lesung dan setelah digeledah pada diri pelaku IS, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang diduga sabu – sabu, 1 (satu) buah plastik bening bergaris merah dan 1 (satu) buah macis/ pemantik.

Kepada pihak Polisi, pelaku IS mengaku bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan petugas dari sakunya tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari seorang kakek yang bernama RL (53) yang tinggal di salah satu Wisma yang ada di Pkl. Lesung, selanjutnya personil gabungan Polsek Pkl. Lesung langsung bergerak ke Wisma tersebut dan di Wisma tersebut pelaku RL ditangkap tanpa perlawanan dan petugaspun menggeledah badan RL dengan juga disaksikan oleh Lurah Pkl. Lesung .

Saat pelaku RL digeledah, pada saku pakaian RL, petugas menemukan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Marboro merah, satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp 2.314.000, yang diduga dari hasil penjualan narkoba dan untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pkl. Lesung .

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Pkl. Lesung AKP Rezi Dharmawan, Minggu ( 7/2/16) membenarkan penangkapan kedua pelaku penikmat sabu tersebut.

”Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Pkl. Lesung dan perkaranya masih dikembangkan,”pungkas Kapolsek Pkl.Lesung. *

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version