Kamarudin: Kita Takut Pemkab Tidak Komit Pejuangan Nasib Sungai Buluh

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Aliansi Mahasiswa Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB), sesalkan pemerintah Kabupeten Pelalawan yang tidak memberihu atas kedatangan rombongan pemkab Pelalawan yang akan turun ke Kecamatan Bunut khususnya di Desa Sungai Buluh, Selasa (29/3) besok.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut, Kamarudin didampingi Adi Kurniawan Senin (28/3) di kantor Bupati Pelalawan yang segaja datang ke Pemkab guna mempertanyakan komitmen Pemkab Pelalawan menyelesaikan persoalan Desa Sungai Buluh yang sudah bertahun-tahun tak kunjung tuntas.

“Ini yang kita sesalkan, kita takut tim ini yang turun pada Selasa (29/3) nanti tidak sesuai dengan hasil tim betukan Pemkab yang dipimpin Bupati Rustam Effendi tahun 2009. Dimana hasilnya di lapangan tahun 2009 titik koordinatnya Sungai Buluh telah hilang di timbun PT Ade Plantation,” tuturnya yang merasa khawatirkan tim bentukan Pemkab Pelalawan ini tidak sesuai dengan keadaan dahulu, sebab di lapangan sekarang banyak kanal-kanal bentukan PT Ade Platation, sementara Sungai Buluh sendiri telah hilang ditimbun alat berat PT Ade Platation.

Dikatakan juga, tim bentukan Pemkab itu sendiri terdiri dari beberapa instansi, seperti dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, Badan Pertanahan Negara (BPN), Tata Pemerintahan (Tapem), serta unsur dari Muspika Kecamatan Bunut dan Kades Sungai Buluh.

“Untuk Surat Perintah Tugas (SPT) kepada istansi ini di tanda tangani, oleh Sekdakab Pelalawan H Tengku Muklis,”jelasnya.

Diceritakan Kamarudin, Sungai Buluh sepanjang 9 kilo meter berada di dalam areal perkebunan PT Ade. Sebagian besar Sungai Buluh sudah hancur lebur dan tak berbentuk lagi.

“Ini, lah yang jadi masalah, setelah sungai yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Bunut, ditimbun oleh perusahaan. Otomatis ekonomi bersumber dari tangkapan ikan dari sungai buluh menjadi lumpuh,” ujarnya lagi seraya juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU tentang lingkungan hidup, dimana disana dinyatakan jika perusahan menimbun sungai sekaligus merusak biato sungai perusahaan diamcam titup. (mk)

 

Komentari Artikel Ini