KDRT dan Buat Video Mesum dengan Selingkuhan, Oknum Polisi Dilaporkan Istri

Bagikan Artikel Ini:

KDRT dan Buat Video Mesum dengan Selingkuhan, Oknum Polisi Dilaporkan Istri

Jakarta – Nama Iptu MIP tengah menjadi sorotan buntut dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembuatan video syur yang dilakukannya dengan seorang wanita selingkuhannya. Hal itu sebagaimana yang dilaporkan istrinya inisial AHS kepada Divpropam Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan laporan dari AHS tengah diproses. Atas dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan MIP.

“Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu. MIP yang di awali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS merupakan istri dari terduga pelanggar ke Divpropam Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Menurut Ramadhan, dari laporan tersebut penyidik Propam Polri telah melakukan pemeriksaan kepada MIP, AHS, hingga R merupakan ibu dari AHS. Dengan menemukan cukup bukti untuk proses gelar perkara pelanggaran etik MIP.

Menurut Ramadhan, dari laporan tersebut penyidik Propam Polri telah melakukan pemeriksaan kepada MIP, AHS, hingga R merupakan ibu dari AHS. Dengan menemukan cukup bukti untuk proses gelar perkara pelanggaran etik MIP.

“Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu. MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” sebutnya.

Adapun dari hasil gelar perkara tersebut, Iptu MIP saat ini tengah ditempatkan pada tempat khusus (patsus) selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri.

Penempatan di Patsus dilakukan guna persiapan sidang KKEP yang akan dijalani oleh Iptu MIP. Perihal memutuskan sanksi etik yang akan diterima MIP atas dugaan perbuatannya.

“Adapun rencana tindak lanjut, antara lain pertama melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri; kedua melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” sebutnya.(sumber Merdeka.com)

Foto: Ilustrasi.

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version