Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Segati

Bagikan Artikel Ini:

Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Segati

Suaraburuhnews.com – Langgam – Jajaran Polres Pelalawan menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabhu-sabhu.

Pengedar bernama Supriadi Ponidi kelahiran Air Molek (32) warga Jalan Koridor RAPP Km 48 Dusun Air Merah, Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Supriadi Ponidi ditangkap pada Hari Rabu (22/1) sekira pukul 00.15 WIB.

Supriadi Ponidi ditangkap dan diamankan Barang Bukti (BB)
1. 2 paket narkotika jenis sabu
2. 1 unit SPD motor Jupiter MX BM 2571 JT.
3.1 unit HP Nokia
4. 1 buah helem warna hitam. Berat kotor BB shabu 12,81 gram.

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahandua mengatakan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan tersangka pengedar narkoba ini.

Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2020 sekira 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan koridor RAPP Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut Kasat Narkoba, AKP Romi Irwansyah, S.H, . M. H, memerintahkan team opsnal untuk dilakukan penyelidikan dan team melihat pelaku yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Jupiter MX BM 2571 JT di Jalan koridor RAPP Km 32, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam helem 1 paket besar di duga sabu, 1 paket kecil sabu dalam saku celana dan 1 unit, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.*

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version