Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Ganja

Bagikan Artikel Ini:

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Ganja

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Jajaran Polres Pelalawan menangkap dua pengedar narkotika jenis daun ganja kering.

Pelaku pertama bernama AC Als AL Bin Masdi (35) alamat Desa Pesaguan  Gading Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

AC ditangkap pada Hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira jam 14.20 WIB di Jalan Lintas Timir Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung.

Di tangan AC diamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu ) paket/bungkus  diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna biru dongker.

Kapolres Pelalawan melalui Paur Humasnya menyampaikan kepada wartawan via rikisnya mengatakan kronologis Kronologis penangkapan AC yaitu, pada Hari Sabtu Tanggal 23 Februari 2019 team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung. Terkait informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH. MH, memerintahkan team opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan  sekira jam 14.20 WIN team Opsnal Polres Pelalawan melihat pelaku yang diciri-cirikan tersebut dan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus  diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas  nasi warna cokelat yang berada di dekat pelaku ditangkap. Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis  daun ganja merupakan miliknya dan menurut pengakuan pelaku  masih ada barang bukti berupa daun ganja kering yang disimpan oleh temannya bernama AN.

Berdasar keterangan AC maka tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AN PH alias AN Bin Asmudi (34) alamat Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras.

AN ditangkap pada Hari Sabtu Tanggal 23 Februari  2019 sekira jam 15.20 WIB di Jalan Lintas Timir Dusun Tua.

Ditangan AN diamankan BB, 19 (sembilan belas) paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa nopol dan uang tunai Rp.450.000

Kronologis penangkapan AN awalnya
berdasarkan LP/ 48 /II/2019/RIAU/RES Pelalawan pada Hari Sabtu Tanggal 23 Februari 2019 pelaku saudara AC mengatakan bahwa narkotika jenis daun ganja ada di simpan oleh temannya bernama AN. Kemudian team Opsnal Polres Pelalawan melakukan pengembangan kepada AN dengan cara menghubungi AN untuk mengantar narkotika jenis daun ganja kering ke tempat dimana pelaku AC ditangkap dan setelah pelaku AN datang dengan mengunakan sepeda motor Vega ZR kemudian dilakukan penangkapan dan  ditemukan  barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik asoy warna hitam di pegang pelaku.

Selanjutnya barang bukti dan  kedua pelaku dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version