Polres Bengkalis Tangkap Pasutri di Bengkalis โ Rekayasa Kematian dan Bunuh Orang dengan Gangguan Jiwa
๐ ข๐๐บ๐๐บ๐ป๐๐๐๐๐๐พ๐๐.๐ผ๐๐ โ Bengkalis โ Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) kompak merencanakanย pembunuhanย orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkanย sejumlah dana dari perusahaan asuransi.
Setelahย diinterogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir tersangka Hendra dan Susiani akhirnya mengakui perbuatan kejinya.
โPelakuย telah mengakui sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana asuransi jiwa,โ kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Selasa (1/11).
Tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalamย mobil pikapย bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.
โSetelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,โ tandas Indra.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu.
Korban adalah ODGJย tanpa identitas yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,โ beber Kapolres Bengkalis
Foto: Istimewa.