Besok Sidang ke 4 Warga Gugat Asean Agri Group, Ini Kilas Baliknya

Bagikan Artikel Ini:

Besok Sidang ke 4 Warga Gugat Asean Agri Group, Ini Kilas Baliknya

Pelalawan – Sidang gugatan Wazir Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat ke Asian Agri Group, PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) perusahaan kelapa sawit dengan perkara melawan hukum menorehkan catatan panjang. Sampai saat ini sidang masih berlanjut belum ada putusan pengadilan. Simak kilas balikya.

Kilas Balik Sidang Pertama

Wazir Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat selaku penggugat dalam perkara ‘Perbuatan Melawan Hukum’, dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Plw yang telah didaftarkan pada tanggal surat Jumat, 09 Juni 2023 terhadap tergugat PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Kecamatan Langgam, Senin (3/7/2023) sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Samuel Sandi Gardo Purba.,S.H selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa hari ini (3/7) adalah sidang perdana jadwal pemanggilan para pihak. Namun kondisi setelah sidang perdana dibuka itu turut tergugat (PT MUP) tidak hadir tapi panggilannya sampai, begitu juga dengan turut tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan turut tergugat 2 Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Nah, ada kendala dari juru sita pengadilan negeri Jakarta dimana katanya tergugat (PT MUP) ini pada relas panggilannya dikatakan tidak sampai. Jadi, tadi sidang sempat di skor beberapa menit, kemudian ketua majelis hakim menyampaikan kepada kita (kuasa hukum penggugat, red) terkait alamat bagaimana tanggapan dari penggugat, namun setelah kita buka informasi dokumen yang kita dapat melalui Dirjen AHU begitu juga tergugat pernah sebagai pemohon dalam upaya ‘PK’ alamat yang digunakan itu sama dengan alamat gugatan kita.

Kilas Balik Sidang Kedua

Sidang gugatan warga negara Wan Ahmat kasus dugaan melawan hukum kepada anak perusahaan Asian Agri group di Kecamatan Langgam tidak dihadiri turut tergugat 2 yakni Kementrian BPN dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Sidang ke 2 yang digelar di Pengadilan Negri Pelalawan itu Senin (24/7) dihadiri tergugat anak perusahaan Asian Agri group yaitu Penasehat Hukum Nova Nora SH MH bersama kawan-kawan dan pengugat Wan Ahmad dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH.

Sebagai dukungan moril hadir juga dalam sidang itu para batin; Batin Lalang, H Anwar C, Batin Garinging Urip Pajarian, SE,
Batin Kerinci Suranto, Batin Mudo Gondai Firmansyah, Batin Mudo Genduang Kasim, Batin Panduk Sudirman dan puluhan anak kemenakan.

Sidang perdata itu dimulai pada pukul 11.50 WIB dan di dibuka oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, SH MH, Hakim Anggota 1 Elvin Rhamadani Nur Luis, SH MH,
Hakim Anggota 2 Muhammad Ilham Mirza, SH MH.

Sidang digelar sangat singkat dan putusan hakim bahwa penggugat dan tergugat dilanjutkan dengan sidang mediasi yang dilanjutkan minggu depan Senin Tanggal (31/7).

Seusai sidang Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH melakukan konferensi pers.

Kilas Balik Sidang Ketiga

Sidang mediasi gugatan PT MUP anak Perusahaan Asian Agri Group yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan tidak ada mencapai kata kesepakatan. Akibat tidak adanya kesepakatan itu sidang mediasi ditunda dua minggu ke depan.

Sidang mediasi yang digelar di PN Pelalawan pada Hari Senin Tanggal (31/7) sekira pukul 11.00 WIB berjalan dengan kondusif.

Sidang mediasi batal ketika pengugat Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra yang didampingi Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH mengatakan bahwa PT MUP pada sidang mediasi mengutus perwakilan yang tidak berkompeten atau yang tidak bisa memutuskan tentang kesepakatan di mediasi. Karena itu sidang tidak ada keputusan dan ditunda dua minggu ke depan Tanggal (15/8).

“Sesuai dengan agenda kita minggu lalu bahwa telah dijadwalkan mediasi kedua yang dilaksanakan pada hari ini Senin (31/7). Maka mediasi hari ini sudah menyampaikan penawaran mediasinya. Mediator sudah menyampaikan kepada tergugat untuk mediasi berikutnya pada Tanggal 15 Agustus agar direksi PT MUP hadir di mediasi ke 3,” ungkap Samuel Sandi Giardo Purba SH MH.

Sandi juga mengatakan bahwa,”Isi mediasi yang disampaikan tetap konsisten pada perjuangan penuntutan pembangunan fasilitas kebun masyarakat 20% dari luasan izin HGU PT MUP. Kita juga bangga pada hari ini pengugat hadir 14 batin yang hadir saat ini ditambah dengan puluhan anak kemenakan,”kata Samuel Sandi.

Selesai sidang mediasi Penasehat Hukum PT MUP, Budi diwawancara wartawan tidak berani berkomentar kepada wartawan karena katanya sedikitpun tidak berani berkomentar tentang sidang mediasi ini.(r07).

Editor: Aps
Foto: Istimewa.

 

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version