POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (6)

Bagikan Artikel Ini:

POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (6)

Oleh: Dr. H. Joni, SH. MH***

PROSPEK PENGELOLAAN  PERIKANAN BERDASARKAN NORMA LAMA

DARI SEGI prospeknya perikanan merupakan salah satu bidang yang mempunyai masa depan yang cukup cerah karena berpotensi menampung berbagai aspek. Bukan saja dari segi teknis dan peralatan penangkapan ikan saja yang ditingkatkan, melainkan manajemen pengelolaan perikanan yang baik dan memadai seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Juga pendidikan dan pelatihan dibidang perikanan, mengembangkan pengolahan hasil perikanan sehingga akan menambah jumlah pabrik pengolahan ikan dengan berbagai jenis produk dengan kwalitas unggulan.

Dis amping itu semua unit tersebut memerlukan banyak tenaga kerja sehingga paling tidak dapat mengurangi angka pengangguran Indonesia. Apabila bidang perikanan dapat dikelolah dengan baik dan professional niscaya hasilnya dapat meningkat dengan signifikan seperti yang di harapkan, hasil perikanan yang dapat meningkatkan ekspor dan memberikan penambahan terhadap pendapatan Negara, guna kepentingan meraih cita-cita Negara untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Untuk dapat melaksanakan pengelolaan perikanan, diperlukan suatu aturan atau hukum yang memadai. Hal ini sejalan dengan Negara kita sebagai Negara hukum. Hukum sengaja diciptakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat, disamping itu hukum juga dipergunakan sebagai agent of change yang dapat mengubah perbuatan masyarakat,serta dipergunakan sebagai social control atau pengendalian sosial yang memaksa warga masyarakat untuk mengindahkan dan mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Untuk bidang Perikanan, pemerintah telah membentuk peraturan Undang Undangsejak tahun 1985. Kemudian peraturan tersebut diganti pada tahun 2004 dan dilakukan perubahan lagi pada tahun 2009 dengan mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) agar dapat dilaksanakan. Hukum yang baik ialah dapat diterima masyarakat dan sebaliknya masyarakat akan melaksanakan hukum sesuai dengan kesadaran hukumnya.

Diharapkan dengan peraturan tersebut dapat mengatasi persoalan-persoalan perikanan Indonesia. Instansi yang diberi wewenang oleh peraturan untuk mengelolah administrasi perikanan adalah pemerintah, dalam hal ini kementrian kelautan dan perikanan. Pengelolaan perikanan juga mengikutkan peran serta masyarakat, agar masyarakat juga ikut peduli terhadap masalahmasalah perikanan sehingga dapat memberikan bahan masukan dan jalan keluarnya kepada pemerintah.

Terhadap pelanggaran-pelangaran perikanan terutama dalam bidang pidana, berdasarkan peraturan perikanan telah dibentuk pengadilan khusus mengenai perikanan yang berada di pengadilan negeri dan saat ini sudah ada sebanyak tujuh pengadilan perikanan, yaitu pengadilan negeri (PN) Jakarta utara, PN Pontianak, PN Medan, PN Bitung, PN Tual, PN Tanjung Pinang, dan PN Ranai. Pengadilan perikanan dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan yang mengadili adalah hakim-hakim khusus yang menguasai hukum perikanan.

Mengaca Keadaan Negara Lain

Negara Indonesia sejak tahun 2002 sebagai produsen ikan terbesar sedunia dan sector perikanan menjadi penyumbang terbesar dari bidang kelautan yang memberi masukan potensial bagi devisa Negara. Hasil perikanan selama ini tidak dinikmati sendiri tetapi sebagian di ekspor kelar negeri. Indonesia telah mengekspor produk perikanan ke berbagai Negara, Timur Tengah dan Eropa Timur serta Amerika Serikat. Pasaran ekspordi Negara-negara timur tengah adalah Saudi Arabia, Libya, Jordania, Mesir, Dan Uni Emirat Arab.

Di Negara Eropa Timur yaitu Rusia, Slovenia, Polandia, Lithuania dan Bulgari. Rata-rata ekspor produk perikanan selalu meningkat tiap tahunnya. Meskipun demikian dalam bidang ekspor bukan tidak ada persingan, dalam bidang bisnis selalu ada persaingan. Untuk produk perikanan, Indonesia bersaing keras dengan Filipina dan Thailand. Namun jika kita mau bekerja keras dan tetap menjaga mutu yang prima, target ekspor produk perikanan diharapkan akan dapat tercapai.

Penegakan hukum dalam bidang perikanan ada berbagai masalah yang dihadapi seperti rawan kolusi dan korupsi mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat pengadilan. Di tingkat penyidikan saat petugas patroli di perairan yang luas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat berhubungan dengan penangkapan ikan dan surat-surat kelengkapan kapal perikanan. Malaysia pernah menuding petugas DKP memeras nelayan Malaysia saat ditangkap di perairan Bintan, dengan meminta imbalan uang agar bisa dibebaskan dari penahanan. Meskipun hal tersebut sulit di buktikan kebenarannya, akan tetapi dilautan yang luas dengan minim/tidak adanya pengawasan tidak pernah terjadi. Kasus illegal fishing merupakan kisah lama yang tidak pernah tuntas,karena dari dulu ceritanya selalu sama,yaitu adanya permintaan aktivitas illegal (pencurian ikan).

Ironisnya, permintaan tersebut diterima secara diam-diam dan bahkan terbuka, asalkan sesuai dengan tarif (uang pelicin) yang di syaratkan oleh para petugas dan apparat penegak hukum. Kapal asing sengaja dibiarkan masuk untuk menambah kekayaan oknum aparatur. Hal ini dikarenakan setiap kapal yang tertangkap diharuskan membayar minimal puluhan juta rupiah bahkan terkadang sampai ratusan juta rupiah sesuai dengan harga izin resmi.

Dengan batas wilayah Negara RI yang berupa perairan sangat luas dan bertetangga dengan Negara-negara lain memerlukan pengawasan di perbatasan, agar kapal-kapal asing tidak dengan seenaknya memasuki Negara kita tanpa mematuhi atuan yang berlaku. Patroli keamanan laut adalah operasi kehadiran di laut yang memiliki nilai strategis bagi eksistensi kedaulatan bangsa dan keamanan laut di wilayah yuridiksi nasional Indonesia. Gangguan keamanan dan pelanggaran dilaut berupa pencurian ikan, pencurian kayu, dan sumber daya alam lainnya serta pelanggaran batas wilayah oleh kapal asing membutuhkan kehadiran kapal patroli untuk pengamanan. Keterbatasan jumlah kapal dan anggaran yang disediakan oleh Negara serta kebutuhan pengamanan wilayah laut NKRI mengakibatkan perlu adanya tuntutan pemikiran tentang pengoptimalan penugasan kapal patroli di sektor operasi keamanan laut dan penempatan ke pangkalan pendukungnya, sehingga tepat jenis dan jumlah serta biaya operasional dalam pengamanan.

Jumlah kapal patroli yang tidak seimbang dengan luas wilayah perairan terutama di perbatasan merupakan masalah untuk pengamanan pengelolaan perikanan Indonesia. Jumlah kapal pengawas laut milik kelautan dan perikanan, kementrian kelautan dan perikanan RI hanya sebanyak 24 kapal. Jumlah tersebut tampak tidak ideal untuk dapat mengawasi lusnya laut Indonesia, karena berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh badan riset dan kelautan perikanan, jumlah idealnya adalah 80 unit hingga 90 unit kapal pengawas.

Potensi Perikanan Tangkap dan Pengelolaannya

Mengaca kepada berbagai permasalahan yang dihadapi oleh industri pengolahan perikanan berkaitan dengan kinerja diantaranya adalah: mutu ikan hasil tangkapan, jaminan mutu, pelayanan pelanggan, dan kemampuan teknologi. Tentang Mutu Ikan Hasil Tangkapan, bahwa karakteristik bahan baku sangat mempengaruhi proses pengolahan dan mutu produk akhir yang dihasilkan. Produk akhir dengan mutu baik dihasilkan dari bahan baku yang bermutu baik. Pengaruh mutu bahan baku bagi keunggulan nilai industri sangat besar. Beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi mutu bahan baku terdiri dari penerapan Good Handling Practices (GHdP) pada aktivitas budidaya ataupun penangkapan hingga penanganan di industri, fasilitas penanganan perikanan yang dipasok untuk industri, serta penerapan sanitasi pada pekerja, peralatan penanganan perikanan dan lingkungan.

Sekaitan dengan Jaminan Mutu, bahwa adanya penolakan produk hasil perikanan Indonesia di pasar global diantaranya disebabkan oleh kurang cermatnya penanganan mutu pada aktivitas produksi di bagian hulu hingga aktivitas produksi di bagian hilir. Bagi industri pengolahan berbasis ekspor, jaminan mutu terhadap bahan baku dan produk serta dimilikinya sertifikat mutu dan ketertelusuran informasi produk merupakan syarat utama untuk memperoleh kepercayaan konsumen terhadap mutu produk yang dihasilkan.

Permasalahan kurangnya pelayanan prima terhadap pelanggan, mengharuskan adanyaupaya yang secara terus menerus dilakukan  guna melayani pelanggan secara professional. Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produsen dan produk yang dihasilkannya dapat dilakukan dengan memenuhi kepuasan pelanggan terhadap produk sesuai dengan yang diinginkan. Dalam perdagangan bebas, kepercayaan pelanggan berperan memperkuat daya saing perusahaan. Bagi industri yang memasarkan hampir 90% produk yang dihasilkannya ke pasar ekspor, memenuhi kepuasan pelanggan sangat diperlukan untuk mempertahankan pangsa pasarnya dari pesaing perusahaan luar negeri maupun domestik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan adalah: kesesuaian produk dengan permintaan pelanggan, ketersediaan pasokan produk untuk konsumen, dan pengiriman produk tepat jumlah dan tepat waktu.

Meningkatkan Kemampuan Teknologi

Peran teknologi dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan untuk mewujudkan kinerja mutu yang baik di industri pengolahan ikan sangat besar. Untuk meningkatkan kinerja industri maka salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dan penggunaan regenerasi penggunaan teknologi sesuai tuntutan pasar. Kemampuan teknologi perusahaan dapat diketahui dari kemampuannya menggunakan teknologi untuk menciptakan nilai tambah melalui rantai kegiatannya. Dengan kemampuan teknologi yang dimiliki, perusahaan akan mampu meningkatkan kemampuan produksinya, mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis dan bertahan dalam jangka panjang.

Capaian pembangunan perikanan tangkap didasarkan pada pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja utama. Sasaran strategis perikanan tangkap adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat nelayan. Demikian pula untuk terwujudnya pengelolaan perikanan tangkap yang partisipatif, bertanggungjawab, dan berkelanjutan, serta  terwujudnya kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.***(BERSAMBUNG)

*** Notaris di Kota Sampit, Pemerhati Hukum dan Sosial, Dosen STIH Tambun Bungai Kotawarngin Timur Kalimantan Tengah

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version