Suaraburuhnews.com – Teluk Meranti – Camat Teluk Meranti, Kiki Syamputra sesalkan perusahaan PT. Mekar Alam Lestari (MAL) yang tidak proaktif menyelesaikan sengketa lahan dengan warga dua desa. Hal ini dibuktikan tidak adanya satu orangpun dari pihak manajemen perusahaan PT. MAL yang bersedia datang saat Tim Pemkab Pelalawan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan invertarisasi di lahan yang disengketa dengan perusahaan kelapa sawit tersebut.
“Dari pemkab Pelalawan, baik itu dari tata pemerintahan, Badan Pertahanan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan dan Perkebunan,Camat Teluk Meranti bersama Muspika Kecamatan, Kepala Desa Kuala Panduk, Kepala Desa Petodaan, tokoh masyarakat, dan masyarakat pemilik lahan sudah tutun ke lapangan, hanya saja dari pihak perusahaan tidak ada satupun yang bersedia datang pada hal sebelumnya telah kita layangkan surat pemberitahun. Atas sikap ini kami dari aparat pemerintahan sangat kecewa dan merasa tindakan perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini,”jelas Kiki Syamputra
Dengan tidak datang perwakilan perusahaan lanjut Kiki, tentu jelas akan menghambat proses penyelesaian sengketa lahan ini.
“Ya, jelas menghambat penyelesaian sengketa secara cepat. namunpun demikian saya juga menhimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar. Kita dari kecamatan sendiri juga tidak akan tinggal dian. Kami akan secepatnya berkoodinasi kepada pemerintah kabupaten agar dapat melakukan langkah dan upaya lain. Yang jelas kami turun ini telah sampai kepada titik lahan yang disengketakan. Data-data telah kami kumpulkan untuk selanjut di jadikan acuan oleh atasan kami,” tuturnya.
Untuk menyelesaiakan konflik pertanahan ini, pemkab Pelalawan telah membentuk Tim Verifikasi dan inventarisasi penyelesaian lahan 2 Desa dengan PT. MAL, yakni; Tapem, BPN, Dinas Kehutanan, Camat Teluk Meranti, Desa Kuala Panduk, Petodaan dan masyarakat yang mengklaim lahannya diserobot PT. MAL.
Pemicu konflik pertanahan antara perusahaan PT. MAL dengan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti kuat dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengelola lahan diluar izin atau HGU. Sehingga yang dikelola lahan masyarakat.(ant)