Putusan MK Pilkada Rohil Menerima Penarikan Kembali Permohonan Termohon Paslon 02

Bagikan Artikel Ini:

Putusan MK Pilkada Rohil Menerima Penarikan Kembali
Permohonan Termohon Paslon 02

??????????????.??? – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang hari Senin Tanggal 15 Februari 2021 siang, mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno -Jamiludin.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusan tersebut, MK menerima pencabutan atau penarikan kembali permohonan termohon (paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin).

MK juga memutuskan bahwa pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Dengan keputusan MK ini, maka sengketa pilkada Rohil secara resmi berakhir. Pasangan nomor urut 4, Afrizal Sintong – Sulaiman tinggal menunggu pelantikan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2021 lalu, Suyatno-Jamiludin mencabut gugatan sengketa pilkada di Rohil. Pencabutan ini dilakukan sebelum sidang perkara yang kedua.

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version