Tersandung Kasus Viral, Kadis PUPR Pelalawan Digantikan Eko Novitra

Bagikan Artikel Ini:

Tersandung Kasus Viral, Kadis PUPR Pelalawan Digantikan Eko Novitra

Pelalawan – Tersandung kasus viral Kepala Dinas PUPR Pelalawan Joko Sutriadi digantikan oleh Eko Novitra sebagai Pelaksana Harian (PLH) Dinas PUPR Pelalawan. Joko Sutiardi diberhentikan sementara waktu melalui surat keputusan bupati Pelalawan H Zukri.

“Benar tadi Pak Bupati sudah menandatangani, SK penunjukan Plh Kadis PUPR. Orang yang ditunjuk adalah Eko Novitra secara bersamaan menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Pelalawan,” terang Abdul Karim, SH sebagai Penjabat Sekda Pelalawan, Selasa (18/7/2023), dikutip cakaplah.com.

A Karim memaparkan, bahwa penunjukan jabatan Plh Kadis PUPR untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi disitu dan untuk mempermudah proses administrasi dilingkup PUPR.

Surat keputusan jabatan PLH Kadis PUPR ini kata Penjabat Sekda di-SK-kan terhitung mulai hari ini 17 Juli dan berakhir sampai tanggal 17 Oktober 2023.

“Jabatan Plh berlaku tiga bulan, atau mulai hari ini 17 Juli dan berakhir sampai tanggal 17 Oktober 2013 mendatang,” ungkapnya.

Sebelumnya Bupati Pelalawan H Zukri Misran membebastugaskan atau menonaktifkan untuk sementara Joko Sutiardi, ST selaku Kepala Dinas PUPR, Joko Sutiardi, ST. Langkah ini ditempuh untuk mempermudah proses perihal yang lagi viral terkait dirinya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis, M.Si menyampaikan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah ini menyikapi kasus viral yang melanda Kadis PUPR. Bupati Pelalawan pun sudah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap jabatan Joko Sutiardi.

“Inikan hanya bersifat pemberhentian sementara, waktu untuk proses kasus viral yang berkembang di tengah masyarakat yang melanda Kadis PUPR,” terang Darlis, Jumat (14/7/2023).

Untuk memudahkan proses pemeriksaan mencari kebenaran kasus viral yang berkembang di tengah masyarakat, Pemkab Pelalawan juga membentuk tim. Tim ini diketuai langsung Sekretaris Daerah.*

Foto: Eko Novitra, internet.com.

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version