Ribuan Warga Desa Kepau Jaya Siak Hulu Demo Kantor Gubri

Bagikan Artikel Ini:

Ribuan Warga Desa Kepau Jaya Siak Hulu Demo Kantor Gubri

Pekanbaru – Ribuan warga dari Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar bersama bersama aktivis Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mengepung kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (10/1/2024).

Warga yang tiba dari desa itu mengunakan armada puluhan bus, melakukan aksi unjuk rasa, mendesak Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk menindak tegas seorang pengusaha berinisial SW alias Ayau yang telah menyerobot lahan masyarakat Desa Kepau Jaya.

‘’Ayau ini telah menguasai lahan masyarakat Desa Kepau Jaya seluas lebih kurang 781.44 hektare secara ilegal,’’ tegas Guntur Yurfandi, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi itu.

Sebut Guntur, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang sudah memutuskan SW alias Ayau telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan tersebut.

‘’Oleh sebab itu, kami mewakili masyarakat memohon kepada Bapak gubernur beserta pejabat berwenang untuk segera menyelesaikan permasalahan atas pengelolaan lahan secara ilegal oleh Ayau yang merugikan negara dan masyarakat adat Desa Kepau Jaya,’’ terangnya.

Apalagi, imbuhnya, amar putusan PN Bangkinang itu juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memerintahkan SW alias Ayau untuk mengembalikan lahan ke status dan fungsinya kepada Negara.

Usai berorasi, 10 perwakilan masyarakat Desa Kepau Jaya diajak berdialog dengan beberapa pejabat berwenang, mewakili gubernur Riau.

Untuk diketahui, sebelumnya Adapun tuntutan Masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

1. Meminta Gubernur Riau untuk tegas menindak saudara SW atas penguasaan lahan secara ilegal di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

2. Meminta Gubernur Riau beserta Pejabat berwenang untuk dapat menyelesaikan permasalahan atas pengelolaan lahan secara ilegal oleh SW yang merugikan negara dan Masyarakat Adat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar .

3. Meminta Gubernur Riau untuk mementingkan kepentingan Rakyat yaitu masyarakat Adat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar atas penguasaan lahan oleh saudara SW seluas 781,44 Hektar yang sebagaimana yang dimaksud putusan Pengadilan Negeri Bangkinang bahwa saudara SW telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan tersebut.

Kemudian Korlap aksi Guntur Yurfandi atas nama masyarakat juga menuntut:

1. Bahwa SW telah menduduki lahan seluas 781,44 Hektar dengan status HPK (Hutan Produksi Konversi) dan HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang berada di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sejak Tahun 2000;

2. Bahwa penguasaan tersebut Saudara SW tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan serta tidak memiliki Hak Guna Usaha dalam mengelola lahan tersebut;

3. Bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 24 Februari 2014 atas Gugatan Yayasan Riau Madani yang pada intinya:
a. Perbuatan SW atas penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum
b. SW diminta untuk mengembalikan lahan tersebut kepada status dan fungsinya kembali dan mengosongkan serta menyerahkan lahan seluas 781,44 Hektar Kepada Negara ( Kementerian Kehutanan RI).
c. Memerintahkan kepada Dinas kehutanan Kabupaten Kampar agar mengelola menjaga serta mengamankan lahan seluas 781,44 Hektar

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Dua Kandidat Gubernur Riau, HM Harris Calon Kuat?

4. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut SW tidak melakukan upaya hukum apapun maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut Saudara SW tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, telah terjadi pengangkangan hukum oleh Saudara SW serta Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.

6. Bahwa berdasarkan pertimbangan serta kemanfaatan bagi masyarakat tempatan desa kepau jaya banyak yang tergolong kurangnya kesejahteraan perekonomian maka berdasarkan asas kemanfaatan serta amanat sebagaimana dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka lahan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan serta peningkatan perekonomian bagi masyarakat kepau jaya.

7. Bahwa perlunya Kehadiran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik anatara masayarakat adat Desa Kepau Jaya terhadap SW yang merugikan Negara Serta Masyarakat atas perbuatan melawan hukum dan pengangkangan hukum dilakukan oleh Saudara SW yang hanya menguntungkan diri sendiri.

Diakhir, Korlap aksi Guntur Yurfandi mengatakan,  “Mudah-mudahan Gubernur Riau Edy Natar Nasution  bisa membantu dan menampung aspirasi masyarakat Desa Kepau Jaya,” ucapnya berharap. Selasa (16/1/2024).***

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini