Tak Penuhi Prosedur KIP RiauTolak Sengketa Termohon dan Pemohon

Bagikan Artikel Ini:

Tak Penuhi Prosedur KIP RiauTolak Sengketa Termohon dan Pemohon

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sengketa sidang Komisi Informasi Publik prooinsi Riau ditolak oleh Komisioner KIP Riau. Hal ini sebagaimana yang diputuskan pada sidang KIP Riau Kamis (7/11) siang minggu lalu.

Dalam amar putusan KIP tersebut, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau, Zufra Irwan dan anggota Jhoni S Mundung dan Aznah Gazali menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan untuk keseluruhannya.

Majelis juga berkesimpulan 4 poin yaitu,
1. KIP Riauberwenang untuk memberikan, mengadili, dan memutus perkara a quo.
2. Pemoho. memiliki kedudukan hukum (lagal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo.
3. Termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai termohon dalam sengketa a quo.
4.Jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan peraruran dan perundang – undangan.

Dalam salinan putusan tersebut bernomor : 028 / KIP – R / PS- A/ IX /2019 dan nomor register sengketa Nomor : Reg.128 / PSI / KIP – R / IX / 2019 tertanggal 7 November 2019.

Dalam kesempatan terpisah Ketua Majelis Komioner KIP Riau, Zufra Irwan mengatakan kepada wartawan bahwa prosedur sangat penting diantara subtansi penting lainya.

” Prosedur sangat penting diantara subtansi lainya. Kita tidak main-main dengan prosedural atau legal standing,” kata Zufra Irwan kemarin melalu telpon gengamnya (sbnc/01).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version