Tokoh Masyarakat dan Buruh Gembok Pabrik PT MUP

Bagikan Artikel Ini:

Tokoh Masyarakat dan Buruh Gembok Pabrik PT MUP

Pelalawan – Ratusan tokoh masyarakat dan buruh gembok Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MUP Minggu Tanggal (1/10/2023) pagi.

Aksi ratusan massa itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Titik kumpul massa bertempat di PKS tahap 2 Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Titik awal aksi massa dimulai di depan pintu masuk PKS. Di depan pintu pabrik itu massa berkumpul dan berorasi. Juru bicara aksi April Rahmadianto dan juga korlap 1 aksi berorasi menangatakan,”Pada hari ini kita tidak perbolehkan lagi menjual buah di pabrik ini. Dan pemberitahuan dari pihak perusahaan menurut saya tidak etis karena hanya via WA,” kata Apri.

Setelah berorasi singkat jubir aksi dan warga langsung mengembok pintu pabrik perusahaan.

Selain menutup atau mengembok pintu pabrik, aksi massa langsung juga menutup dua pintu atau ampang-ampang sebanyak dua titik ampang-ampang. Ampang- ampang yang ditutup massa yaitu, ampang – ampang tahap 1 Kelurahan Langgam dan ampang-ampang tahap 5 atau simpang tower di Desa Penarikan.

Pemicu aksi massa ini menurut warga adalah pihak perusahan tidak menerima buah kelapa sawit masyarakat sekitar. Pihak perusahaan mulai Tanggal 1 Oktober tahun 2023 ini tidak menerima buah kelapa sawit. masyarakat sekitar. Hal ini telah disampaikan oleh manajemen PT MUP beberapa hari yang lalu kepada warga.

Hadir dalam aksi itu tokoh masyarakat Langgam H Zakri, H Ocu Lahit, sedangan dari Desa Penarikan Imron Saheman, Arifin tokoh pemuda, buruh dan tokoh masyarakat lainnya. Sedangkan dari pihak keamanan hadir  Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra, SH, MM, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Camat Langgam Asa Ari, S. Soa, Kepala Desa Penarikan Andi Rikwan.

Tokoh masyarakat Langgam H Zakri yang juga ikut dalam aksi damai ini berharap kepada perusahaan PT MUP untuk menerima kembali buah masyarakat sekitar.

“Harapan kami pabrik buka seperti biasa untuk menerima buah kelapa sawit warga, tidak mengutamakan buah perusahaan saja, harapan paling besar dampak investasi di suatu daerah masyarakat lingkungannya dapat pekerjaan, dapat berusaha dan dapat menerima buah kelapa sawit masyarakat sesuai dengan standar buah masyarakat. Kalau perusahaan masih menutup untuk tidak menerima buah masyarakat dipastikan pabrik tidak bisa beroperasi. Dampak yang lebih besar lagi perpanjangan HGU PT MUP yang berkhir 31 Desember 2023 masyarakat Kecamatan Langgam akan melakukan aksi kembali ke BPN untuk tidak memperpanjang HGU PT MUP,” kata H Zakri

Sampai berita ini dilansir dikonfirmasi via telpon, menejer humas Asean Agri Group A Taufik belum memberikan jawaban mengapa alasan pihak perusahaan PT MUP tidak menerima buah kelapa sawit warga sekitar.(r07).

Editor: Aps
Foto: Warga saat mengembok pintu pabrik PT MUP areal Desa Penarikan.(Dok SBNC).

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version