Geng Motor yang Melakukan Penjarahan Toko Pakaian di Depok Tangkap

Bagikan Artikel Ini:

Depok – Upaya pihak kepolisian menangkap para pelaku penjarahan toko pakaian oleh geng motor di Depok seminggu yang lalu membuahkan hasil.

Ulah kelakuannya itu membuat belakangan ini nama geng motor Jembatan Mampang (Jepang) menjadi pembicaraan. Pasalnya mereka membuat onar dengan menjarah toko baju bernama Fernando di Jalan Sentosa Raya Sukmajaya Depok pada Minggu dini hari lalu.

Aksinya terekam CCTV toko dan ramai tersebar. Dari rekaman ini akhirnya polisi mengungkap pelakunya yang berjumlah 12 orang. Diketahui pemimpin dari geng ini adalah Habibi (18), seperti yang dilansir mereka.com.

Habibi adalah mahasiswa semester satu jurusan manajemen sebuah universitas swasta di Pamulang. Di sela-sela waktunya, Habibi kerap nongkrong bersama anggota geng. Hingga akhirnya dia didaulat menjadi kepala geng dengan banyak anggota.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Sederet aksi kejahatan berupa pemerasan, pencurian dengan kekerasan hingga tawuran mereka lakukan. Hingga akhirnya warga resah dengan kebrutalan aksi mereka.

Beruntung polisi sudah menangkap anggota geng dan kepalanya. Kepada polisi Habibi mengaku menyesali perbuatannya. Dan kepada warga Depok khususnya, Habibi juga meminta maaf telah membuat resah.

“Kepada warga Depok saya meminta maaf karena sudah membuat resah,” katanya di Polresta Depok, Rabu (27/12).

Dia juga berpesan kepada seluruh geng motor untuk berhenti berulah. Dia menyadari ulahnya bersama anggota geng sangat meresahkan warga. Terutama jika warga beraktivitas malam hari menjadi sangat kuatir.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Saya benar-benar minta maaf. Saya berharap agar penerus bangsa tidak seperti ini,” harapnya.

Secara luas Habibi berpesan agar geng motor yang ada sebaiknya dibubarkan saja. Mereka diimbau melakukan aktivitas positif.

“Saya pesan untuk bubarkan geng motor di Indonesia. Untuk kebaikan kalian,” tukasnya.

Atas perbuatannya ini, Habibi dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. “Saya nyesal,” katanya sambil tertunduk.*

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini