Hakim Tolak Eksepsi DTT Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Pekanbaru – Sidang kasus Dana Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Kamis (7/12) ini Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru mengagendakan pembacaan aksepsi terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto membacakan eksepsi terdakwa dan menyimpulkan menolak ekesepsi atau keberatan terdakwa Lahmuddin dan Andi Suryadi terhadap dakwaan jaksa penuntut.

Sidang berikutnya hakim memerintahkan sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Pelalawan Provinsi Riau dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan, dakwaan jaksa penuntut sudah tepat dan perlu dibuktikan di persidangan,” kata Bambang, dalam putusan selanya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/12/2017), seperti dikutip dari berbagai media online.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Seterusnya hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Riza SH dan Cory SH, untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang, Selasa 13 Desember 2017. ”Kepada penitur, silakan panggil saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan sebelumnya,” ucap Bambang.

Penyimpangan dana ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif hingga kini negara dirugikan Rp2,4 miliar.
di RT
Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu salah satu stafnya Andi Suryadi dan dari swasta Kasim. Dalam perkara ini, Kasim tidak melakukan eksepsi dan persidangannya sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Terdakwa Lahmudin, Andi Suryadi dan Kasim sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru beberapa bulan ini.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.*

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini