Menuntut Keadilan pada Kasus DTT Kabupaten Pelalawan, Makan Nangka Sama-sama Kena Gatah Sebagian

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Kalau pepatah mengatakan, seorang makan nangka semua kena getahnya. Namun pepatah ini terbalik untuk kasus Dana Tak Terduga (DTT) Pelalawan. Sama-sama makan nangka sebagian kenak getah.

Kasus Dana Tidak Terduga (DTT) APBD Pelalawan tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, dinilai tidak adil.

Menurut Doddy Fernando, SH, MH pengacara tersangka kasus DTT Pelalawan, Lahmudin yang disampaikan kepada suaraburuhnews.com, Senin (4/12) melalui selulernya.

Menurut Doddy Fernando, SH. MH kasus ini menurutnya sungguh tidak adil karena yang bertanggungjawab atau yang memerintahkan untuk pencairan uang ini tidak diadili dan pemakai anggaran yang diduga sebanyak 36 orang juga tidak dijadikan tersangka dan dipenjara.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Kasus DTT Pelalawan tidak adil. Seharusnya yang mendisposisi dan yang mengembalikan uang negara juga harus ikut sebagai tersangka dan diproses secara hukum. Mengembalikan uang negara dengan cara korupsi ada ketentuannya. Apabila tidak mengacu kepada aturan maka mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghentikan proses hukum,” kata Doddy Fernando, SH. MH.

Doddy Fernando melanjutkan,”Aturan pengembalian uang negara bagi penyalaguna anggaran dua bulan setelah hasil audit BPK maka seseorang harus mengembalikan uang tersebut setelah hasil audit dan bukan pada saat proses penyidikan. Faktanya untuk kasus DTT Pelalawan tidak seperti itu. Uang dikembalikan saat penyidikan, mana boleh itu melanggar aturan,” pungkas Doddy Fernando, SH, MH.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kasus DTT Pelalawan dalam proses persidangan sudah sekian kalinya berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang-sidang sudah menghadirkan saksi-saksi termasuk kedua putra Bupati Pelalawan. (sbnc/01).

Komentari Artikel Ini